Lima Hakim Tangani Kasus Bupati Lamsel

img
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) pengadilan setempat, Mansyur B. Foto : acw

Harianmomentum.com--Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang telah menyiapkan lima orang hakim untuk mengadili kasus korupsi atau suap (fee proyek) dengan terdakwa Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PN Tanjungkarang, Mansyur B mengatakan, kelima hakim tersebut yakni Tina, Syamsudin, Bahrudin Naim, Ketua Pengadilan setempat Mien Trisnawati juga dirinya.

"Jadi khusus sidang kali ini ada lima orang hakim. Ketua majelis halimnya yakni Ibu Ketua Mien Trisnawati," kata Mansyur kepada harianmomentum.com, Senin (10/12/2018).

Mansyur memprediksi, sidang tersebut akan ramai. Untuk itu, pihaknya menempatkan sidang itu di ruang Garuda, ruang terbesar di pengadilan setempat.

Selain itu, pengadilan setempat juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna memastikan sidang berjalan aman dan lancar.

"Untuk pengamanannya akan kami koordinasikan dengan kepolisian, karena kasus ini menyita perhatian masyarakat, maka diprediksi akan ramai yang datang," jelasnya.

Menurut Mansyur, dalam perkara tersebut terdakwa Zainudin akan dijerat pasal berlapis.

"Pasalnya kumulatif. Yang jelas ada Undang-undang Tipikornya dan ada Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," sebutnya.

Diberitakan bahwa Zainudin Hasan akan menjalani sidang perdananya pekan depan, Senin (17/12/18).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara tersangka Zainudin ke pengadilan setempat pada Jumat (7/12), kurang lebih pukul 12.00 WIB.

Saat ini, Zainudin sedang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandarlampung (Lapas Rajabasa).

Selain Zainudin, dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus serupa yakni: Anggota DPRD Lampung yang juga Ketua Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamsel Anjar Asmara juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. 

Keduanya akan menjalani sidang perdananya di pengadilan setempat pada Kamis (13/12). Kini kedua tersangka itu menjalani masa penahanan (tahanan titipan) di Rumah Tahanan Kelas I Bandarlampung (Rutan Wayhuwi).

Selain ketiga tersangka tersebut, sudah ada satu tersangka lain dalam kasus serupa yang perkaranya lebih dahulu dipersidangkan. Tersangka yang dimaksud yakni Gilang Ramadhan, Bos 9 Naga yang kini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman selama 36 bulan penjara.

Diketahui, Keempat tersangka tersebut telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (26/7/2018). 

Dalam kasus itu, Gilang Ramadhan diduga menyuap Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara sekitar Rp600 juta terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel.(acw)











Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos