Wabup dan DPRD Lamsel Terima Jatah Proyek dari Zainudin

img
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel Anjar Asmara (kiri). Foto: acw.

Harianmometnum.com—Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus fee proyek dengan terdakwa Zainudin Hasan, Bupati nonaktif Lampung Selatan (Lamsel), Senin (14-1-2019).

Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel Anjar Asmara.

Di hadapan majelis hakim yang Diketuai Mien Trisnawati, Anjar mengungkapkan bahwa Wakil Bupati (Wabub) Lamsel Nanang Ermanto dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mendapat jatah proyek.

“Saudara Boby dapat 15 paket proyek senilai Rp79 miliar, Gilang dapat paket proyek senilai Rp50 milyar, anggota DPRD dapat paket pekerjaan dengan total Rp28 miliar, kemudian Wakil Bupati (Nanang) dapat paket Rp10 miliar," jawab Anjar.

Menurut Anjar, jatah atau floating proyek tersebut pembagiannya diatur oleh terdakwa Zainudin Hasan.

“Perintahnya (Zainudin) secara lisan, kemudian saya catat dan (daftar floating) saya serahkan ke Syahroni (Kabid Pengairan),” bebernya.

Selain Anjar, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menghadirkan saksi-saksi lain: Agus BN Anggota DPRD Lampung non aktif, Syahroni, Plt Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi, Kadis pendidikan Lamsel Thomas Amiriko, Nanang Hermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi.(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos