Anjar Asmara 4 Kali Temu Zainudin untuk Bagi-Bagi Proyek

img
Anjar Asmara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan, Kamis (21-2-2019).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami, ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. Dengan terdakwa, mantan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (Agus BN) dan Anjar Asmara, mantan kepala Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel).

Dalam kesaksiannya, Anjar Asmara mengatakan, setidaknya ada empat kali pertemuan dengan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan untuk membahas plotting proyek.

"Seingat saya empat kali pertemuan untuk membahas plotting. Pertama di rumah dinas, kemudian di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, rumah pribadi bupati, dan di ruang dinas bupati," ungkap Anjar saat memberi kesaksian dalam perkara terdakwa Agus BN.

Menurut Anjar, pertemuan yang hanya dihadiri oleh beberapa orang itu diadakan untuk membahas plotting pekerjaan di Dinas PUPR tahun 2018 dengan total anggaran Rp350 miliar.

"Hanya saya, Agus, dan bupati. Kadang saya dan bupati saja. Jarang bersama Agus saat membahas plotting proyek," kata Anjar.

Dikatakan Anjar, selain pertemuan itu, pernah juga diadakan pertemuan dengan banyak orang seperti Agus BN, Bobby, Ahmad Bastian dan Bupati Zainudin di Fairmont Senayan.

"Jadi dalam pembahasan plotting itu, Bobby diberi pekerjaan proyek 2018 dengan nilai Rp79 miliar. Kurang lebih 12 item pekerjaan. Tetapi Saya tidak pernah tahu (perusahaan Bobby), Beliau (bupati) hanya omong Bobby. Ga pernah sebut perusahaannya," ungkapnya.

Selanjutnya, Anjar menyebutkan, Zainudin juga memberikan proyek Rp50 miliar ke Gilang Ramadhan dan Rp50 miliar lagi untuk Bobby.

"Itu di rumah dinas, dan di kantor bupati dibagi kecil-kecil untuk Saiful Djarot dan wartawan," kata Anjar.

Diungkapkannya, plotting proyek langsung dilaksanakan sesuai arahan Zainudin Hasan, tanpa melihat Dipa yang telah tertuang dalam perencanaan pembangunan.

"Beliau yang bicara, saya yang mencatat di kertas kosong. Jadi tidak sesuai dengan Dipa. Semua dipotong sesuai arahan Bapak (Bupati)," ucap Anjar.

Selain itu, lanjut Anjar, anggota DPRD Kota Bandarlampung Wahyu Lesmono juga mendapat jatah proyek sebesar Rp7,5 miliar atau berkurang, yang seharusnya diberi Rp10 miliar.

"Saat pertemuan itu Wahyu Lesmono tidak ada. Setelah diskusi hanya mendapat Rp7,5 miliar. Nilai proyek dikurangi untuk bagi-bagi yang lain," bebernya.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini kedua terdakwa saling memberi kesaksian. Usai Anjar Asmara memberi kesaksian dalam Agus BN, selanjutnya Agus BN memberi kesaksian dalam perkara Anjar Asmara. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos