Kasus Dugaan Salah Diagnosa, Ini Kata Kepala BPJS Metro

img
Kepala BPJS Kota Metro Wahyu Santoso

Harianmomentum.com--Badan Penyelenggara  Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Metro, menilai rujukan yang diberikan kepada Tuti Wuryaningsih—pasien korban dugaan salah diagnosa, oleh oknum dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani, menyalahi prosedur.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Metro Wahyu Santoso mengatakan, mekanisme rujukan pasien BPJS yang sesuai prosedur adalah menurut akreditasi atau tipe rumah sakitnya.

"Rujukan tidak bisa dilakukan langsung, harus sesuai prosedur. Contoh, dari puskesmas ke rumah sakit tipe D, jika rumah sakit tersebut tidak mampu menangani pasiennya. Baru dirujuk kembali ke Tipe C. Begitu seterusnya hingga ke rumah sakit Tipe A," kata Wahyu baru-baru ini.

Menurut dia, pihak rumah sakit pemberi rujukan harus  berkoordinasi dengan rumah sakit yang menjadi tujuan rujukan. Sehingga pasien sudah terdaftar di rumah sakit rujukan tersebut dan tidak ada penolakan pasien. 

"Sekarang kan BPJS sudah ada sistem online. Jadi, rumah sakit atau dokter bisa melakukan rujukan dengan sistem online. Jadi nomor pendaftaran pasien sudah terdaftar di rumah sakit rujukan yang dituju," terangnya.

Rumah sakit daerah juga, lanjut dia, tidak bisa langsung merujuk pasien ke rumah sakit luar provinsi, kecuali dalam situasi medis emergency (darurat).

"Misalkan ada pasien penyakit jantung. Lalu rumah sakit daerah merujuk ke rumah sakit Harapan Bunda Jakarta. Rujukan seperti itu tidak boleh. Kecuali keadaan si pasien sudah emergency dan memang membutuhkan pelayanan medis yang hanya dimiliki rumah sakit di Jakarta. Baru boleh dirujuk ke Jakarta," jelasnya.

Dia juga mengatakan,  rujukan pada pasien yang diberikan rumah sakit daerah  harus berdasarkan kondisi  dasar kelengkapan sarana dan prasarana medis.

"Jika di daerah lain masih ada rumah sakit yang masih bisa menangani pasien rujukan. Rumah sakit daerah tidak harus melakukan rujukan ke luar daerah," jelasnya .

Baca juga: Oknum Dokter RSUD Ahmad Yani Diduga Salah Diagnosa Penyakit

Baca juga: Dugaan Pasien Salah Diagnosis , RSUD A Yani Dinilai tak Tanggung Jawab

Terpisah, Rozi Ferinando suami Tuti Wiryaningsih mengatakan, istrinya diberi rujukan oleh oknum dokter di RSUD A. Yani Metro langsung ke Rumah Sakit Dharmais Jakarta. 

"Istri saya diberikan rujukan langsung ke rumah sakit Dharmais,  dikarenakan menurut hasil CT Scan dari RS A. Yani,  istri saya dinyatakan positif terkena tumor. Setelah kami sampai di RS Dharmais, ternyata istri saya ditolak oleh pihak rumah sakit tersebut dengan alasan, sakit yang di derita istri saya masih bisa di tangani di rumah sakit  di Lampung," kata Rozi. (pie) 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos