Harianmomentum.com--Satuan reserse kriminal Polresta BandarLampung meringkus RZ (16) warga Sukabumi pelaku pencuri home theater di cafe dan penadah bernama Harison, (48) warga Panjang Utara, Panjang.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rossef Efendi mengatakan, pelaku menggondol peralatan karaoke di sebuah Cafe yang terletak di jalan IR Sutami, milik Hartati pada (28-1-2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya pelaku berhasil diringkus tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung, Jumat (1-3-2019).
Sebelum beraksi, RZ terlebih dahulu mempelajari situasi sekitar TKP, dan akhirnya mengetahui kalau cafe hanya beroperasi pada malam hari.
"Barang itu, sudah dijual ke penadah, dan kita tangkap juga dia," ujar Rosef saat ekspose, Senin (4-3-2019).
Dikatakan Rosef, berdasarkan pengembangan penyelidikan, dalam lima bulan terakhir pelaku ternyata sudah tiga kali melakukan aksi di tempat berbeda di wilayah Panjang dan Sukabumi.
Ternyata tersangka sudah tiga kali mencuri di sekitaran cafe dan juga rumah yang dalam keadaan kosong sejak 5 bulan lalu. "Pelaku ini juga residivis kasus curanmor," kata Rosef.
Sementara Rz mengaku menjual hasil curiannya kepada Harison Rp. 550 ribu, untuk membeli kebutuhan dan foya-foya.
"Buat jajan, buat beli baju," ungkapnya.
RZ terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan Harison dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(ira)
Editor: Harian Momentum