Wahyu Lesmono Dapat Proyek Belasan Miliar Lewat Agus BN

img
Wahyu Lesmono. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Anggota DPRD Kota Bandarlampung Wahyu Lesmono mengaku meminta paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Wahyu Lesmono dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (4-3-2019).

Wahyu yang juga Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Bandarlampung ini mengaku mendapatkan paket proyek selama dua tahun berturut-turut, yakni periode 2017 hingga 2018. "Tahun 2017 dan 2018," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, paket proyek tersebut dia dapatkan melalui Agus Bhakti Nugroho. Wahyu meminta paket proyek melalui Agus BN lantaran dekat dengan Hermansyah Hamidi, Kadis PUPR Lampung Selatan saat itu.

"Di pikiran saya, beliau (Agus BN) dekat dengan Hermansyah Hamidi. Kalau Pak Zainudin kan sudah jelas satu partai," kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, pada tahun 2017 dia mendapatkan 11 paket proyek senilai Rp6,4 miliar. Kemudian sembilan paket pekerjaan dengan nilai Rp7,5 miliar pada 2018.

Menariknya lagi, Wahyu mengaku tidak memiliki badan usaha untuk mendapatkan paket-paket proyek tersebut.

"Jadi saya melalui teman-teman pengusaha Bandarlampung," tuturnya.

Ketika ditanya terkait fee proyek oleh anggota majelis hakim Mansyur Bustami, Wahyu menjawab sekitar 20 persen.

"Kalau 2017 diminta Pak Herman sekitar Rp1,4 miliar. Kalau persentase itu 20 persen, yang menentukan kepala Dinas PUPR," jawab Wahyu.

Wahyu mengatakan, uang fee proyek sebesar Rp1,4 miliar tersebut diserahkan kepada Agus BN.

"Kalau tahun 2018 gak ada fee. Hanya, Pak Anjar (Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara pengganti Hermansyah Hamidi) minta uang saat sebelum proyek dimulai dari uang Rp750 juta sekitar bulan 3 sampai 4 tahun 2018," ungkapnya. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos