Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lambukibang berhasil membekuk tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan JS (32) dilakukan atas kerja sama dengan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, Selasa (5-3-2019).
Kapolsek Lambukibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Selasa dini hari sekira pukul 00.30 WIB saat sedang berada di rumahnya.
“JS merupakan staff TU (tata usaha) salah satu sekolah di Kecamatan Lambukibang, Kabupaten Tulang Bawangbarat,” tutur Iptu Malik.
Terungkapnya aksi bejak pelaku, berkat laporan KA (38) yang merupakan bapak kandung korban RI (15), pelajar kelas 9 dengan nomor laporan: 24 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 4 Maret 2019.
Menurut keterangan korban, aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Rabu (27-2), sekira pukul 12.00 WIB, di asrama putra sekolah di daerah setempat.
“Pelaku mengajak korban masuk ke dalam asrama putra, di dalam asrama tersebut pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” terang Iptu Malik.
Berbekal laporan dari orangtua korban, petugas dengan cepat melakukan pencarian keberadaan pelaku. "Akhirnya tadi malam pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan perbuatan cabul terhadap korban sudah terjadi selama dua tahun dengan dalih berpacaran dengan korban.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa pakaian korban.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambukibang dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp6,6 miliar.(frk)
Editor: Harian Momentum