Harianmomentum.com--Polresta Bandarlampung membenarkan penangkapan enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba di kompleks Perumahan Bukitkemiling Permai, Kamis (7-3-2019).
Kasubbag Humas Polresta Bandarlampung AKP. Titin Maezunah mengatakan penangkapan para tersangka berdasarkan infomasi warga yang resah.
"Warga yang resah melapor ada sejumlah pemuda pesta narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan enam tersangka," kata AKP. Titin.
Keenam tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu: Ap, Er, Kr, Ed, Hm, dan Rs.
"Kita masih lakukan pengembangan. Salah satu tersangka diduga sebagai pengedar," terangnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa: tiga paket kecil sabu-sabu, lengkap dengan alat hisap dan satu timbangan, serta satu bundel plastik klip bening. (ira)
Editor: Harian Momentum