Harianmomentum.com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengapresiasi pemerintah kabupaten setempat yang menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2018 tepat waktu.
“Kami mengapresiasi komitmen Plt Bupati Lampung Selatan yang mematuhi amanat peraturan Undang-Undang dalam menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2018 tepat waktu,” ujar Jenggis Khan Haikal saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Demokrat, Senin (25-3-2019).
Dalam Rapat Paripurna DPRD Lamsel itu, dia mengatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 pasal 17 ayat 1 tentang LKPJ.
“LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan kami dari Fraksi Demokrat siap membahas ditingkat pansus,” katanya.
Hal senada diungkapkan Andi Apriyanto saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurut Ketua Fraksi PKS ini, LKPJ Bupati Lamsel disampaikan tepat waktu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Fredy SM mewakili Plt Bupati Nanang Ermanto menyampaikan terima kasih kepada DPRD Lampung Selatan yang telah memberikan apresiasi dan siap membahas LKPJ tahun 2018.
“Mungkin nanti secara rinci akan dibahas bersama ditingkat Pansus. Untuk itu, saya mengimbu kepada kepala OPD untuk hadir tanpa berwakil dalam diskusi bersama pansus. Harapan kita kedepan bisa menghasilkan output yang lebih baik lagi,” katanya. (alp).
Editor: Harian Momentum