Harianmomentum.com--Setelah sempat tertunda, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berhasil menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019.
Ketua KPU Lampura Marthon mengatakan, Pleno KPU Lampura sempat ditunda selama tiga hari karena ada satu PPK yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Jadi proses penghitungan tingkat KPU di skors karena menunggu hasil perhitungan di Kecamatan Kotabumi Selatan. Pleno baru bisa dimulai lagi hari ini sekira pukul 16.30 WIB,” kata Marthon, Rabu (8-9-2019).
Dia bersyukur, pleno rekapitulasi di KPU setempat akhirnya dapat terselesaikan sekira pukul 21.30 WIB, Rabu (8-5).
“Hasilnya akan dikirimkan ke KPU Provinsi Lampung secepatnya untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengapresiasi pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Lampura. Menurut dia, sejak awal pelaksanaan pemilu hingga rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan berjalan aman, tertib, transparan, jujur, adil dan demokratis.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara pemilu mulai dari PPS, PPK, Bawaslu dan KPU yang telah melaksanakan fungsi dan perannya dengan sebaik-baiknya. Sehingga, Pemilu 2019 di Kabupaten Lampura bisa berjalan dengan baik," ucapnya.
Terkait hasil pleno di KPU setempat, Marswan belum dapat membeberkannya.
"Saya mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil keputusan KPU Pusat. Jadi hasil pemilu dapat diterima seluruh pihak dengan lapang dada. Siapapun yang terpilih itulah pilihan pemimpin kita,” imbaunya.
Sebelumnya, Anggota KPU Lampura Marswan mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rekapitukasi penghitungan suara sejak Rabu-Sabtu (1-4 Mei).
“Semula, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Lampura direncanakan sudah masuk ke KPU Provinsi paling lambat Kamis (8-5),” jelasnya.
Namun, ada satu kecamatan dari 23 kecamatan se-Kabupaten Lampura yang belum merampungkan proses penghitungan ditingkat PPK, yakni Kotabumi Selatan.
“Keterlambatan proses penghitungan suara di tingkat kecamatan lantaran jumlah TPS yang banyak,” jelasnya.
Selain itu, sambung dia, PPK Kecamatan Kotabumi Selatan tidak menggunakan aplikasi situng, karena berbagai kendala dan cenderung secara manual.
“Sehingga memperlambat proses penghitungan suwara di tingkat PPK,” ujarnya.(ysn/acw)
Editor: Harian Momentum