Didakwa Lakukan Pembunuhan, Dua Warga Bandarlampung Tertunduk Lesu

img
Petugas mengawal terdakwa pembunuhan di PN Tanjungkarang./Iwd

Harianmomentum.com--Didakwa telah melakukan tindak kejahatan pembunuhan, Rina (31) dan Mimin warga Bandarlampung hanya dapat tertunduk lesu.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Eko Winangto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin (13-5-2019).

Rina (31) merupakan warga Jalan Ir Sutami Waygubak Kecamatan Sukabumi dan Mimin (34) warga Jalan Cendrawasih Tanjungagung Tanjungkarang Timur Bandarlampung didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Andi Saputra (30).

JPU Eko mengatakan, perbuatan kedua terdakwa terancam pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Dalam dakwaannya terungkap, kejadian tersebut bermula pada sekitar bulan Juni tahun 2018 terdakwa Mimin berkenalan dengan Rina yang sama-sama bekerja di gudang rongsokan.

"Yang dimana pada saat berkenalan itu terdakwa Mimin berstatus sebagai duda. Sedangkan terdakwa Rina berstatus masih istri dari Andi Saputra (Korban). Selama sama-sama bekerja di tempat yang sama itu Rina sering menceritakan hubungan rumah tangganya dengan suaminya (Andi) yang tidak harmonis dengan sering cekcok, karena korban suka berbuat selingkuh dengan wanita lain dan juga bermain judi, lalu berbuat kasar," ujar JPU Eko.

Eko melanjutkan, karena Rina sering menceritakan masalah rumah tangganya, akhirnya timbul rasa suka antara Mimin dan Rina sehingga keduanya sepakat menjalin hubungan tanpa diketahui oleh Andi yang merupakan suami sah dari Rina.

"Lalu pada Minggu (9-12-2018) terjadi percekcokan kembali antara Rina dan korban (Andi) dikediaman mereka berdua. Dikarenakan pada saat itu korban bercerita bahwa telah menghamili seorang wanita dan pihak wanita itu meminta tanggung jawab," jelas Eko.

Atas pengakuan korban Andi tersebut, terdakwa Rina merasa kesal dan marah selanjutnya meminta korban menceraikan dirinya. Lalu mendengar itu korban pun tidak ingin menceraikannya.

"Setelah itu terdakwa Rina meminta kepada Mimin melampiaskan kekesalannya dengan menyuruh melukai dan membuat cacat korban," imbuhnya.

Selanjutnya terdakwa Mimin pun menuju rumah korban dan memasuki rumahnya melalui jendela dengan telah menyiapkan sebuah pisau untuk menusuk korban.

"Setelah itu terdakwa pun masuk ke kamar korban tanpa basa-basi lagi langsung menusuk korban hingga tiga kali sambil membekap korban menggunakan bantal," jelas Eko.

Melihat suaminya meronta-ronta dan meminta pertolongan, alih-alih membantu, Rina justru berlari sambil menggendong anaknya ke rumah orang tua korban yang berada tidak jauh dari kediamannya.

"Sesampai dirumah orangtuanya, Rina melaporkan kejadian penusukan terhadap suaminya. Tidak lama itu terdakwa Mimin pun pergi dan korban langsung dibawa oleh orangtuanya ke rumah sakit Imanuel. Sesampai di rumah sakit nyawa korban pun tidak tertolong lagi," pungkasnya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Aslan Ainin, keduanya didakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Persidangan ini digelar untuk kedua kalinya, yang mana agenda saat ini adalah keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos