Harianmomentum.com--Sejumlah warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mendapat kado istimewa berupa rimisi atau pengurangan masa tahanan, pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 Hijriyah.
Kepala Rutan Kelas II B Sukadana Damri mengatakan remisi Idul Fitri tahun ini diberikan kepada 167 orang warga binaan. Rincianya: remisi 15 hari diberikan kepada 91orang, satu bulan untuk 68 orang. Kemudian, tujuh orang mendapat remisi satu bulan 5 hari dan satu orang remisi dua bulan.
Menurut dia, pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri itu sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
"Pengusulan remisi ini berdasarkan sejumlah persyaratan, antara lain, berkelakuan baik dan telah menjalani masa penahanan lebih dari enam bulan," kata Damiri, Kamis (6-6-2019).
Selain itu, untuk mendapat remisi, warga binaan harus telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarkan rutan dengan predikat penilaian baik. (rif)
Editor: Harian Momentum