Harianmomentum.com--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menolak eksepsi atau permohonan yang diajukan terdakwa Taufik Hidayat, adik kandung Bupati nonaktif Kabupaten Mesuji Khamami.
Hal itu berdasarkan putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Siti Insirah pada persidangan di ruang PN Tipikor Tanjungkarang, Senin (17-6-2019).
"Majelis hakim sepakat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Taufik," ujar Siti.
Dia mengatakan pertama menolak eksepsi atas terdakwa Taufik Hidayat, kedua menyatakan surat dakwa telah memenuhi syarat formil, ketiga memutuskan untuk melanjutkan dakwaan dan mengadilinya.
Siti menuturkan, keputusan majelis hakim menolak eksepsi Taufik Hidayat sudah melalui beberapa pertimbangan setelah mendengar pembacaan penjelasan jaksa penuntut umum dan pengajuan keberatan penasihat hakim.
"Dalam keberatannya, penasihat hukum menganggap dakwaan jaksa penuntut cacat hukum, dakwaan jaksa penuntut dianggap tidak memenuhi hukum dasar. Sehingga penasihat hukum memohon untuk mengabulkan pembatalan dakwaan karena hal tersebut," kata dia.
Menurut Siti, JPU telah mengajukan pendapat bahwa surat dakwaan sudah memenuhi dasar hukum. JPU menganggap materi perkara (eksepsi) melampaui materi yang disidangkan.
"Maka jaksa penuntut umum meminta untuk menolak eksepsi, menyatakan dakwaan sesuai hukum dan menyatakan melanjutkan persidangan," tambahnya.
Siti menambahkan, telah dipertimbangkan pada putusan sela atas perbedaan versi bahwa jika melihat substansi pengajuan eksepsi maka keberatan tidak sesuai ruang lingkup keberatan.
Menimbang selanjutnya majelis hakim menganalisis dengan membatalkan eksepsi, majelis hakim menilai bahwa pertama surat dakwaan jaksa penuntut sudah disusun dengan kata yang dimengerti dan telah diuraikan secara utuh dengan dakwaan yang dibuktikan serta dituliskan secara runut sesuai dengan waktu tanggal tahun.
"Kedua, bahwa surat dakwaan tindak pidana yang didakwakan oleh terdakwa adalah korupsi. Ketiga, dalam dakwaan siapa yang melakukan Taufik Hidayat. Keempat, juga disebutkan bahwa bagaimana cara tindak pidana korupsi," lanjutnya.
Selanjutnya terkait keberatan penasihat hukum bahwa Taufik Hidayat tidak mendapat perintah atas penerimaan fee Rp850 juta yang bersumber dari proyek sumber daya air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji 2018 melalui Tasuri.
Siti mengatakan, majelis hakim menilai alasan tersebut menyinggung pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
"Maka surat dakwaan terdakwa sah dalam mengadili Taufik Hidayat dan segera dilanjutkan, majelis hakim memerintahkan JPU untuk segera memanggil saksi-saksi," tutur Siti.
Sementara JPU KPK Subari Kurniawan mengatakan pihaknya belum siap untuk menghadirkan saksi dan meminta waktu hingga Kamis pekan depan untuk memanggil para saksi.
"Rencananya saksi yang akan dihadirkan ada empat hingga enam orang Yang Mulia (hakim)," kata Subari.(iwd)
Editor: Harian Momentum