Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen untuk mengatasi persoalan atau sengketa agraria (pertanahan) di daerah setempat.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Hotel Novotel, Bandarlampung, Kamis (20-6-2019).
Rapat koordinasi itu diharapkan dapat menyatukan pendapat, data dan rencana yang akan dilaksanakan dalam Tim Gugus Tugas Reforma Agraria agar tercapainya tujuan reforma agraria yang berkeadilan untuk masyarakat.
"Pemprov akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang juga sebagai langkah awal menyelesaikan sejumlah permasalahan pertanahan di Provinsi Lampung," kata Plt Sekda Provinsi Lampung Taufik Hidayat saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Arinal Djunaidi.
Dia menyampaikan pengaturan hukum pertanahan sangat perlu, mengingat keberadaan tanah sangat penting bagi bangsa dan masyarakat dimanapun.
“Untuk itu melalui rapat persiapan ini, Pak Gubernur menginginkan pelaksanaan reformasi agraria ini ditangani dengan seoptimal mungkin oleh segenap jajaran, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam rangka mendukung tercapainya tujuan terselenggarannya asset reform disertai akses reform, guna mewujudkan dan meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung,” ujar Taufik.
Taufik juga menambahkan permasalahan tanah yang terjadi merupakan cerminan bagi seluruh Pemangku Kepentingan yang ada.
Perumusan kembali terkait tatanan pertanahan menjadi sebuah keharusan. Karena jika terus dibiarkan, justru berpotensi menambah permasalahan yang terjadi.
“Dengan partisipasi, sinergitas dan koordinasi yang aktif dari seluruh unsur-unsur teknis akan mempercepat proses penyelesaian sengketa lahan tersebut," paparnya.
Turut Hadir pada kegiatan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria pada Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Dadat Dariatna yang menyatakan, Reforma agraria merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat.
“Reforma agraria sebagai suatu upaya penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mencapai kepastian hukum serta keadilan dan kemakmuran masyarakat,” ujar Dadat.(hms/red)
Editor: Harian Momentum