Harianmomentum.com--DM (32) warga Kecamatan Labuhanmaringgai, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melaporkan SA istrinya, ke Polresta Bandarlampung atas tuduhan perzinaan dan pemalusan dokumen pernikahan.
Laporan tersebut tercantum bernomro: LP/B/2275/VI/2019/LPG/Resta Balam 24 Juni 2019.
Kepada petugas Polresta Bandarlampung DM mengatakan istrinya SA telah berzinah dengan AI oknum pegawai salah satu BUMN di Provinsi Lampung.
Kasus tersebut terungkap, saat DM bersama kerabatnya menggerebek sang istri sedang berduan bersama AI di Wisma Chandra, Tanjungkarang pada Selasa (11-6-2019). DM mengetahui istrinya berada di Wisma Chandra melalui aplikasi pelacakan telepon seluler.
"Saya mulai curiga, setiap saya di rumah sama dia (istri), dia kayaknya sembunyi-sembunyi gitu main HP. WA (whatsapp) si pria itu diblokir sama dia," kata DM.
Dia menduga sang istri telah memalsukan dokumen pernikahan untuk menikah dengan AI di Pulau Jawa pada tahun 2017, yang dijadikan alasan keduanya untuk menjalin hubungan suami istri.
"Padahal saya sama istri saya juga baik-baik aja enggak pernah ribut. Kok bisa mereka buat dokumen pernikahan, dan sudah cerai sama saya," tutupnya. (iwd)
Editor: Harian Momentum