Harianmomentum.com--Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung meluncurkan program Jaksa Pengacara Negara Bina Desa (JPN Bisa).
Program yang digagas Asisten (As) Datun Kejati Lampung Sugeng Haryadi tersebut menyasar pemerintahan dan masyarkat di desa-desa.
Asdatun Sugeng Haryadi mengatakan, program yang baru diluncurkan pada April 2019 tersebut adalah wujud pelayanan kejaksaan terhadap masyarkat, khususnya yang bermukim di desa-desa.
“Sebagai jaksa pengacara negara, kami membuat suartu pelayanan hukum yang berada di desa-desa. Kita buat pos pelayanan hukum mandiri yang bernama JPN Bisa,” kata Sugeng kepada harianmomentum.com, Senin (24-6).
Tujuannya, sambung dia, untuk menjempatani masyarakat desa bila bersentuhan dengan permasalahan hukum.
“Kami secara aktif akan melakukan penyuluhan dan pelayanan hukum di desa-desa,” ujarnya.
Bahkan, ada tiga kabupaten di Lampung yang sudah dijadikan percontohan dalam pelaksanaan program JPN Bisa. Ketiga kabupaten tersebut yaitu: Lampung Utara (Lampura), Pringsewu dan Lampung Selatan (Lamsel).
“Dalam hal ini, kita bekerja sama dengan kejaksaan negeri (kejari) di masing-masing wilayah. Nantinya kita harapkan suluruh kejari melaksanakan program JPN Bisa,” harapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, program JPN Bisa terbagi dalam dua hal, yaitu pendampingan hukum dan pelayanan hukum.
“Pendampingan hukum diperuntukkan bagi instansi pemerintahan di desa yang butuh pendampingan dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum,” jelasnya.
Sedangkan pelayanan hukum diperuntukkan bagi masyarakat yang butuh pencerahan terkait hukum.
“Pelayanan hukum dipersembahkan kepada masyarakat. Jadi siapa saja bisa berkonsultasi dengan kejaksaan melalui program JPN Bisa. Mereka boleh bertanya terkait masalah apapun,” terangnya.
Bagi masyarakat yang hendak mendapatkan pendampingan maupun pelayanan hukum dapat memintanya melalui website www.datun-kejatilampung.web.id.
“Masyarakat juga bisa memintanya melalui beberapa jejaring sosial, antara lain: Instagram @datunkejatilampung, Facebook Datun Kejati Lampung dan Twiter Datun Kejati Lampung,” sebutnya.
Nantinya, Bidang Datun akan menerjunkan timnya guna melayani masyarakat. "Kita ada tim yang siap jemput bola. Kita siap hadir ditengah-tengah masyarakat, kapan pun dibutuhkan," ungkapnya.
Menurut Sugeng, JPN Bisa adalah program suadana dari Datun Kejati Lampung. “Program yang kami persembahkan untuk masyarkaat Lampung ini sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2004 dan pasal 30 UU Kejaksaan RI,” jelasnya.
Kata Sugeng, program tersebut telah diuji oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. “Program ini mendapat apresiasi banyak pihak. Semoga kedepan JPN Bisa dapat terus berjalan,” harapnya.(acw)
Editor: Harian Momentum