Kasus Dugaan Pengondisian Proyek Itera Sampai di Kejaksaan

img
Ketua Laskar Tentara Langit A. Taufik Lubis di Kejati Lampung//acw

Harianmomentum.com--Kasus dugaan pengondisian proyek pembangunan gedung Laboratorium Teknik II Institute Tekhnologi Sumatera (Itera) senilai Rp42 miliar sampai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ketua Umum LSM Laskar Tentara Langit A. Taufik Lubis melaporkan kasus tersebut ke Kejati Lampung pada Kamis (27-6-2019). Tanda bukti pelaporan termuat dalam surat bernomor: SE-006/J.A/05/2019.

Taufik mengatakan, laporan tersebut adalah tindak lanjut dari unjuk rasa yang telah dilakukan di Itera pekan lalu. 

"Terkait masalah ini secara persuasif kami sudah mengirimkan surat ke Itera. Kami juga sudah menggelar aksi. Tapi hingga kini tidak ada tanggapan dari Rektor Itera maupun Pokja," kata Taufik usai laporan.

Untuk itu, dia meminta agar Kejati Lampung segera memperoses kasus tersebut.

"Kami minta kasus dugaan pemalsuan dokumen ini diproses secara hukum agar Itera ataupun pelaku pemalsuan dokumen dalam lelang proyek ini dapat diproses secara hukum," jelasnya.

Menurut dia, pihaknya punya bukti terkait pemalsuan dokumen/surat keterangan tidak sedang pailit yang dipergunakan PT Kembar Jaya Abadi (pemenang) dalam proses lelang.

"Sebulan yang lalu, rekan-rekan dari ormas sudah mengecek surat keterangan tidak sedang pailit tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ternyata benar surat itu palsu," ungkapnya.

Sebelumnya, tiga LSM telah menggelar unjuk rasa di depan kampus Institute Tekhnologi Sumatera (Itera), Provinsi Lampung pada Kamis (20-6).

Unjuk rasa tersebut untuk menuntut dilakukannya tender ulang terhadap proyek pembangunan gedung Laboratorium Teknik II Itera senilai Rp42 miliar.

"Diduga ada pengondisian terkait tender pembangunan gedung yang dimenangkan oleh PT. Kembar Jaya Abadi tersebut," kata Taufik.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos