Harianmomentum.com--Sempat mengalami jalan buntu saat proses penyelidikan, Polda Lampung akhirnya melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan olahraga SD di Disdik Lampung Selatan tahun anggaran 2016 ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (2-7-2019).
Perkara itu menyeret tiga orang, satu diantaranya adalah PNS Disdik Lampung Selatan selaku PPK yakni Yusmardi, sementara dua tersangka lainnya yakni Zulfikar selaku rekanan dan Nur Muhammad selaku Wakil Direktur CV Mika Karisma.
Sebelumnya perkara ini sempat mengalami jalan buntu lantaran tersangka Nur Muhammad melarikan diri, hingga akhirnya Polda Lampung menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) pada bulan Desember 2018.
Kemudian Polda Lampung melakukan kerjasama dengan KPK dan mendapati tersangka Nur Muhammad di tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Minggu (5-5-2019).
Pasca penangkapan tersangka Nur Muhammad, Ditkrimsus Polda Lampung menetepkan dua tersangka lainnya Yusmardi dan Zulfikar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Yusmardi dan Zulfikar resmi ditahan sejak Sabtu (25-5-2019).
Pandra menuturkan, tindak pidana korupsi pengadaan peralatan olahraga SD di Disdik Lampung Selatan ini dilakukan pada tahun anggaran 2016 dengan nilai anggaran Rp2,3 miliar.
Pandra mengungkapkan, modus yang dilakukan ketiganya yakni tersangka Y selaku PPK mengatur agar Nur Muhammad Wakil Direktur CV Mika Karisma mendapatkan lelang pengadaan peralatan olahraga SD di Disdik Lampung Selatan.
"Jadi Y diduga menerima uang Rp 460 juta dari ZR sebelum lelang terbuka pengadaan peralatan olahraga," ujar Pandra dalam gelar ekpose di Mapolda Lampung, Selasa (2-7-2019).
Selanjutnya, kata Pandra, tersangka Y mengatur pelaksanaan lelang agar bisa dimenangkan satu perusahana yang telah disiapkan, yakni CV Mika Karisma.
"Dari hasil audit dan BPKP Perwakilan Lampung, akibat tindak pindana korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,008 miliar rupiah," kata Pandra.
Dari kerugian negara tersebut, lanjutnya, hanya tersisa Rp 40 juta yang berhasil diamankan petugas. Sementara sisanya telah digunakan secara bersama-sama oleh ketiga tersangka.
Lebih lanjut Pandra menambahkan, ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(iwd)
Editor: Harian Momentum