Dalangi Pembunuhan, Rina Divonis 13 Tahun Penjara

img
Terdakwa Rina menjalani sidang vonis kasus pembunuhan di PN Tanjungkarang.

Harianmomentum.com--Menjadi dalang atau otak pembunuhan Andi Saputra, Rina (31) yang juga istri korban dijatuhkan hukuman 13 tahun penjara.

Hal itu terungkap pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (8-7-2019).

Hakim Ketua Salaman Al Farisi, didamping hakim anggota Hasmi dan Nirmala Dewita menjatuhkan vonis terhadap oknum warga Jalan Ir Sutami Gang Seroja, Kelurahan Waygubak, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung karena dengan sengaja mendalangi kasus pembunuhan terhadap suaminya.

"Terdakwa (Rina) terbukti secara sah menurut hukum telah mendalangi pembunuhan yang dilakukan Mimin alias Meo (selingkuhanya) terhadap Andi Saputra," ujar Hakim Ketua Salaman Al Farisi.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, pada sidang sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Pembunuha  berencana yang dilakukan terdakwa Rina dan selingkuhanya (Mimin) berawal saat terdakwa berkenalan dengan Mimin alias Meo (dakwaan terpisah) berstatus duda pada Juni 2018 silam berkenalan di gudang rongsokan tempat keduanya bekerja.

Terdakwa Rina menceritakan keluh Kesha rumahtangga yang sering cekcok dengan suaminya sekaligus korban, keduanya pun menjalin hubungan asmara di luar pernikahan tanpa diketahui oleh suaminya Andi Saputra.

Rina kembali cekcok dengan suaminya pada 9 Desember lalu lantaran cerita tentang menghamili seorang gadis dan minta pertanggungjawaban, karena kesal Rina pun meminta hubungan mereka pisah (cerai) namun korban tidak mau.

Rina menceritakan kejadian tersebut kepada selingkuhannya Mimin, telah sakit hati lantaran suaminya menghamili perempuan lain. Dalam percakapan itu, Rina mengatakan sakit hati dan ingin suaminya menderita serta disakiti hingga cacat.

Mimin beberapa kali gagal melakukan perintah dari Rina. Karena tidak sabar Mimin pun menuju rumah korban dan selingkuhanya itu.

Setiba di rumah tersebut, Mimin melihat korban dan terdakwa Rina beserta anaknya sedang tertidur, Mimin pun masuk ke dalam kamar dan mendekap mulut korban kemudian melukai leher. Kejadian itu disaksikan oleh Rina dan anaknya.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos