Harianmomentum.com--Kabar baik bagi seluruh calon siswa baru yang tidak diterima pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi, pada pekan lalu.
Sebab, Walikota Herman Hn memastikan seluruh anak Bandarlampung harus mendapatkan kuota untuk sekolah. Bagi anak yang lolos system zonasi karena kekurangan daya tampung, maka kewajiban Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengaturnya agar bisa sekolah.
"Anak-anak harus diterima semua. Zona bisa diatur, yang penting sekolah semua. Tidak ada yang tidak sekolah di kota ini," ujar Herman usai Sidang Paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (8-7-2019).
Herman menjelaskan jika satu sekolah mengalami kelebihan daya tampung siswa, maka dapat dilakukan relokasi ke sekolah lain.
"Ikuti dulu zonasi. Setelah itu, di luar zona itu bagaimana. Kita bisa atasi itu semua, sepanjang sekolahnya masih muat, kita harus terima semua," tegasnya.
Dijelaskan, setiap aturan ada diskresi. Kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengatur agar semua anak dapat sekolah.
"Anak di Bandarlampung harus diprioritaskan untuk semua sekolah. Kecuali jika kartu Keluarganya dari luar Bandarlampung, tidak boleh," katanya.
Dia menghimbau kepada Dinas Pendidikan agar dengan adanya peraturan sistem zonasi ini dapat memudahkan anak bersekolah. "Saya minta kepala sekolah, kepala Dinas Pendidikan harus fleksibel. Anak (harus) sekolah semua, tidak ada yang tidak sekolah. Anak Bandarlampung ya. Kalau di luar kota saya tidak mengerti," pungkasnya. (red)
Editor: Harian Momentum