Pelaku Pengeroyokan Dituntut 26 Bulan Penjara

img
Sidang kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang./iwd

Harianmomentum.com--Tiga pelaku pengeroyokan dituntut 24 bulan penjara pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (10-7-2019).

Ketiga terdakwa itu Bursa, Aris Eko Sulistiyono dan Bernat Nadiansyah di area PKOR Wayhalim dengan terang-terangan secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang terhadap Rahmat Hidayat hingga mendapat luka pada tubuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menuntut pidana dua tahun dua bulan terhadap terdakwa Bursa, Aris Eko Sulistiyono dan Bernat Nadiansyah yang merupakan pelaku pengeroyokan.

"Meminta majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa dengan perintah ketiganya ditahan dalam tahanan," ujar JPU Eka saat membacakan tuntutannya.

Menurut JPU Eka, dia menuntut ketiganya untuk ditahan dalam penjara, lantaran saat ini ketiga terdakwa berstatus tahanan kota. Ketiganya diancam melanggar pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa meminta untuk dapat mengajukan pembelaan pada persidangan mendatang.

Sebelumnya pada sidang pekan lalu dengan agenda keterangan saksi, terdakwa Bursa yang menjadi saksi dalam sidang terdakwa Bernat Nadiansyah banyak menyangkal dakwaan yang diajukan JPU Eka Aftarini.

Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan memberikan peringatan kepada Bursa selaku saksi dalam sidang perkara pengeroyokan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3-7-2019).

Dalam sidang dengan terdakwa Bernat Nadiansyah yang merupakan anak kandungnya tersebut, saksi Bursa tampak berbelit-belit saat menyampaikan keterangannya.

"Anda sudah disumpah sebagai saksi di persidangan, kalau memberikan keterangan palsu ada juga hukumannya," ujar Ketua Majelis Hakim Hendri saat sidang.

Hendri menuturkan, kesaksian yang diberikan Bursa sangat berbeda dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

"Bursa jangan coba-coba beri keterangan palsu. Kalau tidak bisa saja akan dibuka persidangan baru lagi di luar ini dengan perkara memberikan keterangan palsu. Karena saksi yang kemarin (sidang sebelumnya) dihadirkan ga begitu keterangannya, dia (saksi) bukan kakak beradik ataupun keluarga dari Affandi dan Rahmat Hidayat, jadi tidak mungkin kalau ada keberpihakan pada saksi korban," tegas Hendri.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos