Kasus Pertikaian Berujung Pembakaran Masih Berlanjut

img
Sidang lanjutan kasus pertikaian berujung pembakaran rumah./ist

Harianmomentum.com--Perkara pertikaian yang berujung pembakaran rumah di Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah hingga saat ini masih bergulir di meja persidangan.

Usai vonis ayah-anak Yusuf Sukarji (61) dan Gidion Dwi Kurniawan (30) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kali ini salah satu orang yang mendatangi rumah keduanya duduk di kursi terdakwa PN Tanjungkarang, Rabu (10-7-2019).

Terdakwa yang dimaksud adalah Mando Ruben Nainggolan (44) warga Dusun Induk Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam persidangan yang diagendakan dengan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Alfano mengatakan, terdakwa Mando dengan terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain.

"Adapun peristiwa ini bermula pada Senin 3 September 2018, saat Mody Erenst Palapa mengendarai sepeda motor kembali ke tambal ban di Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban usai mencari rongsok," ujar JPU Fuad saat sidang.

Dikatakan Fuad, belum sampai ke lokasi tambal ban yang kurang dari 10 meter, Mody diberitahu oleh warga setempat jika ayah mertuanya Yusuf Sukarji bertengkar.

"Mody langsung menuju lokasi dan pada saat itu melihat ada seorang laki-laki tergeletak dan ada banyak bercak darah namun saksi korban tidak berani mendekat," sebutnya.

Namun, kata Fuad, datang beberapa laki-laki yang salah satunya merupakan terdakwa Mando.

"Terdakwa kemudian menunjuk-nunjuk ke arah Mody, namun saksi Herwanto meminta Mody untuk lari," kata dia.

Fuad menuturkan, Mody dikejar dan tertangkap di lokasi gundukan pasir yang tidak jauh dari tambal ban.

Kemudian Mody dipukuli oleh Ziki Zulkaenain alias Ijul yang saat ini DPO.

Mody pun sempoyongan dan berusaha melepaskan diri dari pegangan Ijul dengan menggigit Ijul," ucapnya.

Setelah itu, lanjut Fuad, Mody berhasil kabur namun dilempari batu oleh beberapa pria termasuk terdakwa Mando hingga mengalami luka di bagian kepala.

"Korban pun berlari dan masih dikejar lagi sampai di dekat lapangan Voli, dan saat itu korban dihadang pria tak dikenal, tiba-tiba terdakwa Mando datang dan memukuli Mody," tuturnya.

Kemudian korban kembali memberontak melepaskan diri dan langsung berlari ke pinggir jalan, dan meminta perlindungan kepada anggota Polisi yang pada saat itu ada di lokasi.

Fuad melanjutkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 351 ayat (1)  KUHPidana.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos