Harianmomentum.com--Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menggelar Sosialisasi Program Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) kepada sejumlah wartawan di Kantor PN Tanjungkarang, Jumat (12-7-2019).
Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Timur Pradoko mengatakan, eraterang diluncurkan guna mempermudah pelayanan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi.
Eraterang merupakan program untuk melayani masyarakat dalam pembuatan beberapa surat keterangan di pengadilan.
"Seperti surat keterangan tidak dinyatakan pailit, surat tidak pernah sebagai terpidana, surat tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan surat tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawab yang merugikan keuangan negara," ujar Timur.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Pastra Joseph menambahkan, penggunaan program aplikasi eraterang dengan cara mengakses secara online melalui laman website www.eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dengan ponsel maupun komputer.
Usai mengakses laman web tersebut, kata dia, nantinya pengguna diminta masuk dengan menggunakan alamat emailnya.
"Setelah itu nanti akan muncul halaman utama dan terdapat menu utama yakni layanan surat elektronik. Selain menu pada halaman utama terdapat juga jumlah rekapitulasi permintaan surat keterangan yang telah dibuat serta list surat-surat yang telah dibuat," jelas Pastra.
Dia melanjutkan, pada halaman surat keterangan elektronik akan menampilkan riwayat pembuatan surat keterangan elektronik dan pembuatan surat keterangan. Dengan mengklik tombol tambah maka akan muncul form kelengkapan data pendukung seperti surat keterangan yang harus diisi.
Setelah itu nantinya pengguna akan mengisi nama pengadilan, jenis permohonan, dan alasan permohonan. Kemudian setelah semuanya diisi, pengguna diminta untuk mengklik tombol berikutnya dan akan muncul halama informasi pribadi yang harus diisi kembali.
"Setelah itu tekan tombol berikutnya pada pojok kanan bawah akan muncul halaman dokumen pendukung dimana pengguna harus menggugah dokumen dalam bentuk PDF atau JPG. File yang diunggah berupa identitas KTP, SKCK, dan foto," kata dia.
Selanjutnya, saat semuanya telah terisi maka pengguna diminta untuk mengklik tombol simpan. Kemudian, muncul surat permohonan dan harus mencetak atau print sebagai bukti dalam pengambilan surat keterangan yang telah dibuat.
"Pengambilannya nanti di pengadilan dan tidak dipungut biaya kecuali yang ada biaya PNBP seperti pendaftaran CV, surat kuasa, dan mengambil salinan putusan untuk perdata," katanya. (iwd).
Editor: Harian Momentum