Harianmomentum.com--Komisi III DPR RI membahas upaya penyalahgunaan narkotiba di Provinsi Lampung. Rapat berlangsung di Aula Graha Wiyono Siregar (GWS) Polda Lampung, Jumat (12-7-2019).
Rapat yang berlangsung tertutup untuk media itu, dihadiri perwakilan sejumlah instansi penegak hukum. Seperti Polda, Kejaksaan, Pengadilan,Kanwil Kemenkumham Lampung dan BNNP Lampung.
Ketua Tim Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, kerja kunjungan yang dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan mengenai penanganan pemasalahan narkotika di Provinsi Lampung.
Lampung masuk lima besar se-Sumatera terkait penyalahgunaan narkotiba. "Untuk itu kami menyikapi bagaimana menyelesaikan masalah ini," ujar Azis.
Dikatakan Azis, pihaknya telah menyampaikan berbagai solusi untuk menekan angka permasalahan narkotika yang ada di Lampung.
"Tadi disampaikan perlunya alat deteksi khusus (narkotika) di jalan tol, bagaimana deteksi alat-alat di jalan tol ini bisa dilakukan pengadaan untuk supaya narkotika yang diselundupkan bisa terdeteksi dini," ungkapnya.
Azis berharap, selain alat-alat pendeteksi canggih seperti yang terpasang di Bandara Raden Intan II, bisa juga segera dipasang di pelabuhan internasional dan juga jalan tol.
Disinggung soal Seaport Interdiction yang masih menggunakan alat manual dan belum alat canggih, Azis berjanji akan meninjau lebih dahulu agar bisa diusulkan alat canggih.
"Otomatis seaport akan kami tinjau kalau memang ada alat yang perlu diperbarui kami perbarui kami ajukan itu harus melalui satker dalam hal ini Institusi Polri dan Institusi BNN," imbuhnya.
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto menuturkan, dalam pertemuan dengan Komisi III DPRD RI sebagai bentuk sinergitas untuk memerangi narkotika.
"Kami berkumpul untuk sinergi bagaimana kebijakan dalam mengangani tindak pidana perkara narkoba baik ditingkat penyidikan, penuntutan, peradilan sampai pemasyarakat (lapas)," paparnya.
Purwadi mengungkapkan, dari hasil pertemuan, diketahui banyak penghuni lapas tersandung perkara narkotika.
"Lapas memang penuh sekali (masalah narkotika) tapi di Kepolisian mencoba bekordinasi untuk bagaimana mengurangi mereka (tersandung narkotika) yang masuk lapas. Tujuannya bagaimana penegakkan hukum ini diimbangi dengan upaya pencegahan yang efektif sehingga tidak melulu merka masuk ke lapas," jelasnya.
Purwadi melanjutkan, akan ada langkah strategis menangani para penyalahguna narkotika dengan langkah strategi rehabilitasi.
"Proses yang berjalan di Polri dan Kejaksaan cukup profesional tinggal langkah strategis rehabilitasi pada kasus kasus yang sifatnya ringan, bukan berarti kami melindungi pemakai tapi mencari solusi kedepan khususnya menangangi pidana hukum," tandasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Sartono mengatakan, adanya permasalahan narkotika ini tak dipungkiri bermuara pada overkapasitas lapas.
"Tentunya yang dikedepankan adalah penegahan bagaimana cara mencegah agar orang tidak terkena narkoba," ucapnya.
Menurut Sartono, pencegahan ini diharapkan dapat mengurangi orang terlibat tindak pindana narkoba.
"Sehingga tidak banyak yang dihukum karena unjungnya ke Lapas sehingga terjadi masalah overkapasitas lapas. Overkapasitas ini juga merupakan beban anggaran bagi negara dan pemerintah," katanya. (iwd).
Editor: Harian Momentum