Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba di Metro

img
Ilustrasi/ist

Harianmomentum.com--Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro meringkus dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro AKP. Fredy Aprisa Putra mengatakan, dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu: KS alias Boleng (38) dan SPS (30) warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.

"Mereka ditangkap pada Jumat tanggal 12 Juli 2019 sekitar pukul 21:30 WIB, oleh team opsnal Satresnarkoba Polres Metro karena menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu," kata AKP. Fredy,  Sabtu (13-7-2019).

Menurut dia, kedua tersangka ditangkap usai menghisap sabu di sebuah rumah di kawasan RT 001 RW 001, Kelurahan Karangrejo Kecamatan Metro Utara. 

"Penangkapan berdasarkan LP / 264 - A / VII / 2019 / Polda Lampung/ Res Metro tgl 12 Juli 2019. Di kediaman KS alias Boleng yang terdapat di RT 001 RW 001," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong yang disimpan tersangka.

"Masyarakat merasa resah karena di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika, maka team opsnal melaksanakan lidik kemudian langsung mengamankan dua  tersangka. Saat kita geledah ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu," terangnya. (pie)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos