Lebih Setahun Gauli Anak Kandung, Kelakuan ER Akhirnya Kepergok Istrinya

img
Tersangka ER bersama polisi. Foto. Rhm.

Harianmomentum.com--Ayah menggauli anak kandung kembali terjadi. Kali ini dilakukan ER, 36 tahun.

Warga salah satu  kampung di Kecamatan Lambukibang, Kecamatan Tulangbawang Barat itu tega merusak masa depan DA, putrinya yang masih pelajar berusia 16 tahun. 

Kapolsek Lambukibang Iptu. Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, perbuatan tak bermoral ER itu sudah dilakukan sejak Maret 2018.

“Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas, setiap melakukan aksinya, korban selalu diancam akan dibunuh menggunakan pisau dapur dan dilakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah," ungkap Iptu Malik.

Perbuatan ER akhirnya terungkap pada Sabtu, 13 Juli 2019. Sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban sedang menyeterika pakaian di rumahnya, ER kembali memaksa putrinya melakukan hubungan layaknya suami isteri.

Perbuatan itu diketahui oleh istrinya, YA, 35 tahun. "YA menangkap basah pelaku ketika sedang melakukan hubungan intim layaknya suami isteri dengan anak kandungnya. Saat itu isteri pelaku baru bangun tidur,” ujar Iptu. Malik, Minggu (14-7-2019).

Melihat kejadian tersebut, YA langsung berteriak dan menghubungi keluarganya. Tidak lama kemudian keluarga korban dan ibu kandung ER tiba di rumah pelaku. 

Mengetahui kelakukan anaknya, ibu pelaku sempat pingsan. ER kemudian mengantarkan ibunya pulang ke rumah. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku melarikan diri dan bersembunyi. 

Isteri pelaku lalu melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ke Mapolsek Lambukibang. Polisi kemudian memburu dan menangkap ER, sekitar pukul 22.50 WIB di kediaman orang tuanya.

Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa pisau dapur dengan gagang kayu warna coklat berikut sarungnya yang terbuat dari kayu panjang 25 cm. Baju tidur lengan panjang motif kembang-kembang, celana panjang jenis short garis-garis putih kombinasi coklat, pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambukibang. Pelaku dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidanya, minimal enam tahun enam bulan, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp6,6 miliar. (rhm)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos