Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Semaka membekuk pelaku pembobol konter ponsel (telepon seluler) berikut penadah barang curian di Kabupaten Tanggamus.
"Johandi (34) berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Semaka setelah sebelumnya kabur ke Jakarta," kata Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto, Minggu (14-7-2019).
Ia menjelaskan, aksi pelaku dilakukan pada Selasa 25 Juni 2019 sekira jam 03.30 Wib. Pelaku bersama dua orang berinsi rekannya, membobol rumah toko konter korban yang bernama Sunardi (40) di Pekon Sri Kuncoro Kecamatan Semaka.
Pada saat kejadian korban tidak ada di rumah karena pergi ke Jakarta dalam rangka mengantar adiknya menikah. Sedangkan yang ada di rumah korban ibu mertua dan keponakannya.
Saat itu mereka sedang tertidur di kamar tengah. Lalu mereka bangun pukul 05.00 Wib, dan melihat pintu belakang sudah terbuka. Kemudian memeriksa pintu yang terbuka dan ada bekas congkelan dengan linggis.
Sedangkan barang yang hilang berbagai macam mulai dari ponsel, laptop merek Acer, mesin EDC BNI merek Inginico warna oranye. Berbagai jenis merek rokok dan uang tunai Rp7 juta.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp60 juta. Lalu korban langsung melaporkan ke Polsek Semaka," kata Iptu Heri Yulianto.
Dari penangkapan keduanya, barang bukti yang berhasil diamankan satu unit HP merek Advan tipe Hamer R3F warna putih dan satu unit HP merek Vivo V91 warna biru toska.
"Barang bukti lainnya masih dalam pencarian. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan," pungkasnya.(glh/jal)
Editor: Harian Momentum