Harianmomentum.com--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap sebanyak 14 kasus selama Operasi Sikat Krakatau 2019.
"Kegiatan ini dilaksanakan maksimal selama 12 hari sejak 5 hingga 16 Juli 2019," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (DirKrimum) Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany, Rabu (17-7-2019).
Dia mengatakan, khusus untuk Polda Lampung dalam pelaksanaan operasi sikat telah mengungkap 14 kasus. "Jadi ini merupakan hasil kerja keras dari anggota khususnya Tim Jatanras Polda Lampung," ujar Barly.
Barly menuturkan, ungkap kasus yang disampaikan baru sebagian saja lantaran operasi sikat masih berlanjut hingga Jumat mendatang.
Adapun 14 perkara yang berhasil diungkap meliputi Curas (Pencurian dengan Kekerasan) sebanyak 7 kasus, Curat (Pencurian dengan Pemberatan) sebanyak 6 kasus, kepemilikan senjata api sebanyak 1 kasus.
"Dari 14 kasus ini kami amankan 9 tersangka, diantaranya dua TO (target operasi) dan tujuh non TO," bebernya.
Barly pun mengaku ada penurunan aksi kejahatan setelah pihaknya melaksanakan operasi sikat krakatau. Tren tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan aksi kejahatan sebulan sebelum operasi sikat.
Dia melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari 14 kasus yang berhasil diungkap sebanyak 26 buah yakni satu pucuk senjata api, 12 unit amunisi, empat kendaraan roda dua, dan lain-lain 10 barang bukti.
Saat disinggung apakah ada tersangka yang ditindak tegas hingga meninggal, Barly menegaskan tidak ada.(iwd)
Editor: Harian Momentum