Harianmomentum.com--Sempat buron selama 8,5 bulan, pelarian Suwarni (31), warga Dusun Srimulyo, Kampung Gunungtapa, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang, dihentikan aparat Polsek Denteteladas.
Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, tersangka pencuri sepeda motor itu ditangkap pada Selasa (16-7-2019) sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Gedungbandar Rahayu, Kecamatan Gedungmeneng.
Penangkapan Suwarni berdasarkan laporan korban Turmudi (31), warga Dusun VII Sinarpalembang, Kampung Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas. "Korban kehilangan sepeda motor Honda Revo warna hitam, B 3808 BJV,” tutur Rohmadi, Rabu (17-7-2019).
Tersangka melakukan aksi kejahatan bersama Mulyadi (31), rekannya yang juga warga Kampung Gunungtapa. Mulyadi lebih dahulu ditangkap pada Sabtu (20-10-2018) dan sekarang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.
Kedua tersangka mencuri sepeda motor yang parkir di samping rumah korban pada Sabtu, 20 Oktober 2018. Ketika itu, korban sedang di kebun sejak pukul 07.00 WIB. Sekitar pukul 11.00 WIB, anak korban mendatanginya di kebun dan memberitahu bahwa sepeda motornya hilang.
"Korban bersama petugas kami dibantu warga melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku, Mulyadi. Selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Denteteladas,” ungkap Rohmadi.
Berbekal keterangan Mulyadi, petugas melakukan pencarian dan memburu pelaku lainnya. Suwarni akhirnya ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Denteteladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (rhm)
Editor: Harian Momentum