Harianmomentum.com--Presiden Joko Widodo diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) No 40 Tahun 2004, untuk mengembalikan roh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJ) yang benar-benar menjamin kepentingan rakyat seara maksimal.
Alasannya, UU SJSN telah merugikan negara terus menerus lewat defisit BPJS Kesehatan setiap bulan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono kepada pers di Jakarta, Kamis (18-7-2019).
“Perppu untuk mengembalikan rohnya Jaminan Sosial. Karena mekanisme asuransi sosial dalam UU SJSN, telah menjadi beban syarat dan ketentuan dan disklaimer sehingga buruh yang bekerja dimanapun dalam mekanisme BPJS Tenaga Kerja,” ujarnya.
Djoko menjelaskan Perppu SJSN harus memastikan jika buruh mengalami sakit, kecelakaan, meninggal dan memasuki usia pensiun dapat dipastikan mendapatkan pelayanan dan klaim hak yang mesti diterima.
“Yaitu Pelayanan Kesehatan, Jaminan hari tua dan pensiun dengan cukup surat keterangan atau berita acara dari Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) untuk memastikan yang bersangkutan adalah buruh dan memiliki majikan. Atau yang terkena PHK sebelum melebihi 6 bulan,” jelasnya.
Menurutnyanya, dalam Perppu SJSN masih perlu diatur kewajiban pengusaha wajib membayar iuran BPJS tanpa kecuali sebanyak pekerjanya dikali 14.7% untuk program Jaminan Kesehatan, JK, JKK, JHT, dan Jaminan Pensiun.
“Memotong upah buruh sebesar 3% perbulan menyetorkanya ke BPJS merupakan pelanggaranya dipidana 8 tahun. Jika tidak mendaftarkan maka akan terkena sanksi administrasi denda dan usahanya ditutup. Maka hak jaminan sosial pekerja tidak boleh disklaimer dengan alasan administrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan hanya dengan penerbitan Perppu yang dapat meluruskan jaminan sosial pekerja dan buruh.
“Revisi Undang-Undang lewat DPR sangat rumit, berbelit-belit, lama, muter-muter sehingga semakin memperpanjang derita pekerja yang kehilangan hak jaminan sosialnya,” tegasnya.
Rugikan Kaum Buruh
Sebelumnya Djoko Heriyono menjelaskan, Undang-Undang Sistim Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) No 40 Tahun 2004 Tentang SJSN karena telah merugikan kaum buruh. Sudah waktunya kaum buruh mendorong Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang bagi kedua Undang-undang ini. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono kepada pers di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
“Undang-undang SJSN dan Undang-Undang BPJS telah merugikan negara dan kaum buruh bahkan, seluruh rakyat Indonesia. Kalau dibiarkan maka negara dan rakyat terus menerus dirugikan oleh Undang-undang tersebut,” tegasnya.
Ia mengatakan gerakan buruh perlu mendiskusikan bersama, agar perjuangan kesejahteraan pekerja/buruh memperioritaskan terlebih dahulu penerapan norma yang sudah diatur pada UU Ketenagakerjaan secara teknis, baru meningkat pada perjuangan syarat kerja yang lebih baik.
“Terutama Undang-Undang Jaminan Sosial tanpa kecuali persyaratan yang menyebabkan disklaimer. Untuk itu segera revisi atau keluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU 40 Tahun 2004 Tentang SJSN tanpa syarat dan disklaimer untuk JK, JKK Jaminan Kesehatan, JHT, dan Jaminan Pensiun,” tegasnya. (rel)
Editor: Harian Momentum