Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman tahunan dengan Environmental Defense Fund (EDF).
MoU tersebut terkait dengan pengelolaan perikanan rajungan berkelanjutan di Pesisir Timur Lampung: Tulangbawang, Lampung Timur dan Lampung Tengah.
Gubernur Arinal Djunaidi melalui Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat menyebutkan rajungan merupakan komoditas terbesar nomor 3 di Indonesia.
Bahkan, komoditas rajungan merupakan penyumbang devisa yang cukup besar, mencapai Rp480 miliar.
"Lampung merupakan penghasil rajungan yang cukup besar di Indonesia, sekitar 12 persen dengan tujuan ekspor Amerika Serikat," jelasnya.
Dia menerangkan pengelolaan rajungan telah dimulai sejak 2015. Sehingga terbentuk KPPRB (Komite Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan).
Melalui KPPRB telah menghasilkan program strategis yang akan diterapkan untuk pengelolaan rajungan berkelanjutan di Lampung.
Pertama, mengembangkan kawasan lindung untuk rajungan bertelur dan rajungan anakan. Kemudian, pelarangan alat tangkap rajungan yang dapat merusak.
"Selanjutnya meningkatkan produktifitas rajungan dan peningkatan infrastruktur untuk mendukung pengelolaan rajungan," terangnya.
Dia berharap dengan adanya MoU tersebut, dapat pelaku usaha rajungan, masyarakat dan pemerintah dalam mendukung rencana aksi KPPRB.
"Melalui penandatanganan rencana kerja tahunan dapat mendukung dan memahami aksi KPPRB. Guna kelestarian stok rajungan dan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi pendapatan asli daerah (PAD)," harapnya. (adw)
Editor: Harian Momentum