Harianmomentum.com--Ada enam prinsip yang harus diperhatikan anggota kepolisian sebelum melakukan tindakan: legalitas, nesesitas, proposionalitas, kewajiban umum, preventif, dan prinsip masuk akal (reasonnable). Enam prinsip tertuang dalam Perkab Nomor: 1 Tahun 2019 tentang Pnggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Advokat Madya 1 Bidkum Polda Lampung AKBP Subhan pada acara penyuluukum dan sosialisasi tentang Perkap No 1 Tahun 2009 di GSG Pesat Gatra Polres Waykanan, Rabu (31-7-19). Kegiatan itu diikut 200-an personil Polres Waykanan.
Menurut Subhan, tujuan penggunaan kekuatan dalam Perkap No 1 Th 2009, untuk melindungi diri dari ancaman atau perbuatan pelaku kejahatan dan melindungi kehormatan kesusilaaan atau harta benda dari serangan yang mengancam jiwa seseorang.
Anggota Polisi harus mempertimbangkan penggunaan alternatif, misalnya mengelabui, cara-cara yang tidak mematikan, metode-metode psikologi dan negosiasi.
Karena itu, personel Polri harus mempelajari prilaku psikologi di lingkungannya, seperti yang diatur dalam perkap No 1 Th 2009.
Sementara Paur Ham Bidang Hukum Polda Lampung KompoL M Joni AK, menyampaikan materi tentang Perkap No 8 Th 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Kebebasan, kemerdekaan, perdamaian dan keadilan, merupakan karakteristik hak asasi manusia (HAM) yaitu kodrat, hakiki, universal, yang tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi.
Sementara Kabag Ops Polres Waykanan Kompol Yudi Pristiwanto, mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, menyatakan kegiatan ini juga sekaligus penyuluhan Perkap No 8 TH 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. (vit).
Editor: Harian Momentum