Harianmomentum.com--Menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2019, sepuluh narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Bandarlampung mendapat remisi.
Hal itu disampaikan Kasi Registrasi Lapas Klas IA Bandarlampung Muchlisin, Senin (5-8-2019).
"Selain sepuluh terpidana perkara korupsi, satu terpidana kasus terorisme Poso, Sulawesi Tengah, Suyata juga rencananya akan mendapatkan remisi," ujar Muchlisin.
Dia menerangkan, pengajuan remisi ini bertambah dari 806 narapidana menjadi 845 narapidana. Sehingga total rekapitulasi remisi umum di Lapas I Bandarlampung 845 orang.
Muchlisin menambahkan, 845 orang tersebut dibagi dalam dua remisi umum. Yakni remisi umum I sebanyak 842 orang dan remisi umum II sebanyak 3 orang.
"Remisi umum II ini langsung bebas, karena masa tahanannya juga sudah habis," bebernya.
Dia mengungkapkan, sebanyak 845 orang yang mendapatkan remisi ini terdiri dari perkara pidana umum sebanyak 608 orang. "Untuk Tipikor ada 10 orang, narkotika 227 orang," ujar dia.
Muchlisin melanjutkan, pemberian remisi ini karena para narapidana sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan pemerintah 99.
Terkait apakah pengajuan remisi ini akan bersifat tetap, Muchlisin mengaku pengajuan ini masih tentatif atau masih bisa berubah.
Muchlisin menambahkan kesepuluh narapidana kasus tipikor yang mendapat remisi yakni Liones Wangsa, Saiful Bahri, Mujianto ST, ir. Masrodi, Hazairin SKM, Evan mardiansyah SE, Edy Purnama, Koko Iswanta, Drsn. A Kohar Ayub, Albar Hasan Tanjung.
Sementara itu, Kasubag Pelaporan Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Erwin Setiawan mengatakan, baru menerima pengajuan sekitar 4.415 narapidana yang akan mendapatkan remisi umum di HUT ke 74 RI.
"Usulan remisi umum I sebanyak 4.352 orang, sedangkan remisi umum II ada 63 orang," kata Erwin Setiawan. Namun, pengajuan itu masih bersifat rekomendasi.
"Masih bisa berubah, menunggu persetujuan dari Dirjenpas Kemenkumham," terang dia.(iwd)
Editor: Harian Momentum