Lapas Metro Usulkan 349 Napi Dapat Remisi

img
Kalapas Kelas IIA Kota Metro Ismono

MOMENTUM, Metro--Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro mengusulkan 349 warga binaan/ narapidana (napi) untuk mendapat remisi peringatan Hari Ulang Tahun ke 74 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

"Jadi yang kita usulkan untuk remisi umum (RU) I kriminal 306 orang, RU I narkoba 41 orang, dan yang mendapat RU II atau bebas saat itu juga, dua orang," kata Kalapas Metro Ismono pada Harianmomentum.com, Rabu (14-8-2019).

Menurut dia, remisi atau pengurangan masa penahanan narapidana, paling banyak  enam bulan, berjumlah delapan orang yang berasal dari narapidana kriminal. 

Untuk narapidana teroris, tidak diusulkan mendapat remisi, karena masih belum mau mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

"Itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Napi teroris ini memang sengaja tidak kita usulkan karena belum mengakui NKRI dan tidak mau mengungkap kasusnya," terangnya.

Ismono menjelaskan, narapidana korupsi di Lapas Kelas IIA Kota Metro yang berjumlah satu orang, juga tidak diusulkan mendapat remisi karena sudah menjalani pidana pokok dan tinggal menjalani hukuman subsider.

Pesyaratan pengusulan remisi untuk narapidana, antara lain: berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa hukuman.

"Mudah-mudah disetujui semua. Kalau tahun kemarin yang kita usulkan disetujui semua, karena memang sudah memenuhi persyaratan," pungkasnya.(pie)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos