MOMENTUM, Kotaagung--Terkait adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) Kejakasaan Negeri (Kejari) terjerat narkoba, Kajari Tanggamus David P Duarsa, SH MH mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
"Kami koordinasi untuk kroscek kebenaran kabar tersebut, sehingga memperoleh informasi yang jelas," kata Kajari Tanggamus, David P Duarsa, SH MH, Kamis (22-8-2019).
Menurut dia, pihaknya baru mendapat informasi dan tempat kejadian di wilayah Bandarlampung, maka perlu adanya koordinasi dan mununggu hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung maupun BNN.
David menambahkan, telah melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Apabila terbukti narkoba akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Terkait hal itu kami juga sudah melapor ke Kejati Lampung, tentunya akan ditindak jika terbukti narkoba,” pungkasnya.
Sebelumnya, oknum ASN Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
ASN tersebut diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Namun, saat diamankan petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung tidak ditemukan barang bukti narkotika di tangan oknum tersebut.
Saat dilakukan tes, urine positif mengandung amphetamin, senyawa kimia yang terkandung dalam narkotika.
Adapun identitas oknum ASN yakni AL, yang diakui Shobarmen sebagai pegawai Kejari Tanggamus. AL ditangkap dalam pengembangan dari salah satu penyalahguna narkotika.
Menurutnya, tidak ada barang bukti yang diamankan dari AL, sehingga oknum tersebut selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN). “Rehabilitasi, karena barang bukti gak ada,” tandasnya. (glh/jal)
Editor: Harian Momentum