MOMENTUM, Bandarlampung--Ada dua cara pengawasan tapping box --pemungutan pajak daring. Yaitu, pengawasan terhadap transaksi dan pengawasan terhadap pemakaian.
Hal tersebut diungkapkan Satgas Korsup Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Layanan Perekam Transaksi Dalam Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Gratifikasi dan Collection Free Transaksi Perbankan Indonesia di Hotel Horison Bandarlampung, Rabu (28-8-2019).
Dian mengatakan, pengawasan transaksi dapat dilakukan melalui sistem dashboard untuk mendeteksi alat taping box ketika ada pelaku usaha yang membandel seperti mematikan alat dan sebagainya.
"Nanti akan terkoneksi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Bank Lampung, dan KPK. Dengan cara itu, paling tidak kami tahu mana titik-titik yang sering bermasalah," ujarnya.
Dian melanjutkan, kemudian melakukan pengawasan terhadap pemakaian taping box. Dalam pengawasan terhadap pemakaian perlu ada kolaborasi antara petugas dan masyatakat.
Menurut dia, masyarakat yang membantu mengawasi pemasangan taping box dapat melaporkan jika menemukan adanya alat yang sengaja tidak dipasang kepada petugas pemkot, Bank Lampung maupun KPK.
"Jika tidak berani melapor, bisa melalui media sosial di mana saja yang sengaja tidak dipasang. Dengan dua cara itu nanti ketahuan seperti perusahaan besar tapi pajak daerahnya kecil dan nanti tinggal disandingkan dengan taping box itu," imbuhnya.
Dian melanjutkan, daerah yang sudah menerapkan taping box antara lain, Bandarlampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Metro. Rencana ke depan secara bertahap akan dilakukan pemasangan taping box di enam kabupaten lainnya.
"Untuk 2019 ini totalnya ada 10 kabupaten/kota yang kami pasang ke tempat usaha. Ini dilakukan untuk optimalisasi daerah dengan mendata daerah terkait wajib pajak," ungkapnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kota Bandarlampung Yanwardi mengatakan, untuk kota Bandarlampung taping box yang telah terpasang sejumlah 304 unit.
"Ada 304 unit, kita mulai pemasangan dari pelaku usaha yang besar dulu. Yang besar kami pasang aja mereka masih membandel kadang tidak diaktifkan," ucapnya
Dia melanjutkan rencana ke depan akan ada pemasangan taping box tambahan di Bandarlampung. Pihaknya juga telah mengajukan ke Bank Lampung untuk pemasangan tapping box tambahan.
Yanwardi menjelaskan, tapping box tersebut merupakan alat perekam data untuk menunjukkan kebenaran transaksi. Saat transaksi pembayaran, masyarakat dikenakan 10 persen dan harus disetorkan ke kas daerah.
Dia juga menghimbau agar masyarakat bersama-sama mengawasi tapping box yang telah terpasang pada pelaku usaha. Mengawasi tapping box dengan tujuan agar uang 10 persen milik masyarakat dapat terealisasi dengan baik.
"Itu kan uang kita semua, jika tidak disetorkan maka akan menjadi keuntungan pelaku usaha. Padahal berdasarkan UU itu masuk pada kas daerah," bebernya.
Menurut Yanwardi, dengan adanya taping box ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kota Bandarlampung meningkat signifikan.
Dia memaparkan, jika sebelum dipasang taping box, PAD Bandarlampung sekitar Rp15 miliar, setelah gunakan tapping box, per 26 Agustus 2019 realisasi pajak kota Bandarlampung meningkat hingga Rp72 miliar.
"Jadi kalo benar-benar difungsikan dengan baik taping box ini memang akan sangat luar biasa peningkatan PAD, bukan hanya di Bandarlampung, tetapi juga di kabupaten/kota lainnya. Makanya kami dari Pemkot Bandarlampung berterima kasih kepada Bank Lampung, dengan adanya Bank Lampung jadi taping box ini bisa terpasang," paparnya.
Saat disinggung terkait wajib pajak yang membandel, Yanwardi mengaku saat ini belum ada tindakan tegas. Pihaknya masih sebatas melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang telah terpasang tapping box. Namun tidak menutup kemungkinan kedepan, bagi pelaku usaha yang kerap membandel terancam ditutup usahanya sesuai dengan peraturan walikota.
Disisi lain Direktur Bisnis Bank Lampung Nurdin menuturkan, pada tahun 2019 ini pihaknya melakukan pemasangan di 6 kabupaten diantaranya Pringsewu, Waykanan, Lampung Utara dan Tanggamus masing-masing 10 unit taping box.
Sementara 4 kabupaten lainnya yakni Pesisir Barat, Lampung Barat, Tulangbawang Barat dan Mesuji sedang dalam progres, meskipun telah dilakukan perjanjian kerjasama terkait pemungutan pajak daerah.
"Memang 2019 ini kita lebih kepada skala prioritas usaha-usaha yang besar. Jadi di 2020 kita welcome dengan keinginan kabupaten/kota," tambahnya.
Nurdin berharap, dengan dipasangnya taping box tersebut, maka penerimaan sektor pajak di kabupaten/kota Provinsi Lampung dapat meningkat pesat, sehingga penyertaan modal yang diperoleh Bank Lampung dapat ikut meningkat.
"Kalau penerimaan meningkat signifikan kan pasti modal bank salah satu sumbernya dari PAD. Seperti contohnya BandarLampung tahun ini sudah berencana memberikan penyertaan modal sebesar Rp15 miliar. Meskipun saat ini baru masuk Rp 5 miliar dan sisanya yang Rp 10 miliar akan dianggarkan di APBD-P," katanya. (iwd).
Editor: Harian Momentum