MOMENTUM, Sukadana--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rahmatullah (51), terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (5-9-2019).
Menurut Majelis Hakim yang diketuai Achmad Irfir Rochman, terdakwa Rahmatullah (51) warga Kronjo Kabupaten Tangerang Banten, terbukti melanggar Pasar 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rahmatullah merupakan terdakwa pembawa 60 kg sabu-sabu, yang ditangkap petugas gabungan Polsek Pasirsakti dan Polres Lamtim, di Dusun I, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasirsakti, Lamtim, pada Minggu, 31 Desember 2018.
Terhadap keputusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sukadana, Lamtim, M. Habi Hendarso menyatakan menerima.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Fauzi, mengaku masih pikir-pikir. (rif).
Editor: Harian Momentum