MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan dirinya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tenaga ahli.
Melalui tim hukumnya, Senin (9-9-2019), Gindha Ansori Wayka menyebutkan 10 nama yang sempat beredar di media, bukan merupakan tenaga ahli melainkan tim hukum yang sewaktu-waktu dimintakan pendapatnya.Tim ini tidak digaji dan tidak diberi honor bulanan.
Mereka adalah: Bambang Hartono, Budiono, Rudi, Abi Hasan Muan, Ansori, Ahmad Saleh, Satria Prayoga, Yusdianto, Rifandi Ritonga, dan Zainudin Hasan.
"Ini perlu diluruskan, pemberitaan yang beredar soal Pak Gubernur mengeluarkan SK tenaga ahli itu tidak benar, 10 orang itu yang ditunjuk sebagai tim hukum bukan tenaga ahli, tim ini sewaktu-waktu dimintakan pendapatnya yang tidak digaji dan tidak di beri honor bulanan" jelas Gindha.
Dia menjelaskan tim hukum itu hanya berjumlah 10 orang. Apalagi, sejak awal gubernur memang tidak akan membentuk tenaga ahli, Kalau ada masalah maka diundang tim hukum dan tidak mengikat gaji, hanya insentif sesuai tugas.
"Berbeda dengan tenaga ahli yang pernah ada di pemerintahan sebelumnya yang jumlahnya hampir 50 orang. Jadi tidak benar Gubernur Arinal menepuk air didulang dan plin plan dalam hal tenaga ahli karena jelas tidak ada tenaga ahli tapi tim hukum," tegasnya.
Menurut dia, tim hukum itu dibentuk untuk membantu gubernur dalam mengkaji semua kebijakan yang akan diambil. Hal itu dikarenakan gubernur tidak ingin merugikan siapa saja, termasuk jabatan yang diamanahkan rakyat kepadanya.
"Karena setiap kebijakan berimplikasi secara hukum. Gubernur kan taat hukum, semaksimal mungkin menghindari pelanggaran. Makanya beliau bentuk tim hukum," kata Gindha. (red)
Editor: Harian Momentum