MOMENTUM, Bandarlampung--Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap oknum guru honorer berinisial W yang diduga telah melakukan tindak pidana asusila sehingga pelajar setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) hamil tujuh bulan.
"Oknum guru honorer ini statusnya sudah kita tingkatkan jadi tersangka, dan petugas juga masih memburu dua orang yang tidak menutup kemungkinan merupakan tersangka lain," kata
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramandhany, Rabu (11-9-2019).
Kombes Barly mengatakan, baru satu tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut dan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang terduga pelaku lainnya.
"Untuk tersangka sementara satu. Tapi tidak menutup kemungkinan perkembangan yang lain. Selain itu ada dua orang lagi masih dalam pengejaran," tuturnya.
Kedua terduga pelaku yang masih dalam pengejaran tersebut, kata Barly, berperan sebagai fasilitator. "Ya dia itu perannya mengantarkan korban dan satunya penyedia tempat," ungkapnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Lampung menindaklanjuti laporan siswi Madrasah Aliyah yang hamil tujuh bulan atas tindakan pencabulan oleh oknum guru sekolah dasar.
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhany mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan yang masuk pada Jumat (6-9-2019) lalu terkait dugaan tindak asusila.
"Dari orang tua melapor adanya tindak pidana pencabulan hari ini kami periksa saksi-saksi," ujar Barly saat dikonfirmasi, Senin (9-9-2019).
Menurut Barly, saat ini pihaknya melakukan proses penyelidikan terkait pengaduan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.(iwd)
Editor: Harian Momentum