Eks DPRD serta Lima Rekannya Ditangkap, BB Narkoba dan Senpi

img
Barang bukti yang diamankan polisi saat penangkapan//dok polda

MOMENTUM, Bandarlampung--Eks atau mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung berinisial KB ditangkap Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.

KB dan kelima rekannya, empat pria: RW (buruh), RM (buruh), AM (buruh), DPA (wiraswasta) serta seorang wanita DAP (wiraswasta) ditangkap pada Jumat (13-9-2019) pukul 01.30 WIB dini hari di Perumahan Gunung Madu Kluster 1, nomor 59 Kelurahan Tanjungsenang, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlampung.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol. Shobarmen membenarkan penangkapan tersebut. 

Menurut mantan Kepala SPN Kemiling Polda Lampung itu, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

"Atas info tersebut, tim opsnal subdit III melakukan penyelidikan lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat di TKP (tempat kejadian perkara) yang merupakan kantor milik KB," kata Shobarmen kepada harianmomentum.com.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sepucuk senjata api (senpi) jenis FN nomor: T 12510752 H berikut 22 butir peluru kaliber 32.

Selain itu, ditemukan pula dua bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan dua bungkus plastik klip bening bekas pakai sabu serta seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari wadah air mineral.

Selanjutnya keenam orang berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"KB bersama lima rekannya kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan sehingga penyidik bisa mendalami lagi kasusnya," kata Shobarmen.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos