Lapor Ngaku Kemalingan Motor, Agusman Ditangkap Polisi

img
Polisi berpose bersama tersangka. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Polisi menangkap Agusman (37), warga Kelurahan Gulakgalik TelukBetung Bandarlampung karena memberikan keterangan palsu yang dituangkan dalam sebuah laporan  polisi.

Warga Jalan Pangeran Diponegoro, Gulakgalik itu membuat laporan palsu tentang sepeda motornya dicuri di depan rumahnya, Selasa (17-9-2019).

Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Indra Herlianto mengatakan, Agusman datang ke Polsek TelukBetung Utara untuk membuat laporan polisi atas peristiwa pencurian sepeda motor miliknya.

Selanjutnya, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama piket reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.

Hasil interograsi petugas di sekitar tempat kejadian, warga maupun tetangga pelaku tidak ada yang mengetahui peristiwa pencurian tersebut. 

“Di TKP ada kejanggalan, kemudian anggota terus melakukan interogasi pelaku, diketahui sebelum kejadian pelaku mengaku sempat membeli nasi goreng, lantas anggota langsung menuju tempat pelaku membeli nasi goreng, dan sepeda motor pelaku ditemukan di sekitar tempat penjual nasi goreng," ujar Kompol Indra, Jumat (20-9-2019).

Dia menambahkan, pelaku nekat membuat laporan palsu pencurian sepeda motor ke polisi kemudian sepeda motor tersebut rencananya akan dijual.

“Motor itu rencananya akan dijual ke Lampung Timur, uangnya akan dijadikan sebagai modal usaha,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018 dengan nomor poliai  BE 2214 ABY, dan STNK sepeda motor tersebut atas nama Agusman. (iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos