Demo Mahasiswa Lampung Minta DPRD Dorong DPR RI Tunda RUU P-KS

img
Demo di Bundaran Tugu Raden Intan Hajimena. Foto. Vaw.

MOMENTUM, Bandarlampung--Puluhan massa gabungan elemen mahasiswa menggelar aksi damai di bundaran Tugu Radin Intan Hajimena, Kota Bandarlampung, Jumat (20-9-2019).

Mengenakan jas almamater dari masing-masing perguruan tinggi, massa itu membawa spanduk yang memuat tuntutan mereka.

Berjajar melingkari bundaran Hajimena menghadap Jalan Soekarno-Hatta (bypass), massa memulai aksi sekitar pukul 16.00 sampai 17.30 WIB.

Massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Lampung Perduli Perempuan bersama forum perempuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia tersebut menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.

Tuntutan itu antara lain, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual).

"RUU P-KS masih banyak terdapat pasal-pasal yang multitafsir, dan perlunya peninjauan ulang dari pembuat kebijakan," ujar Pina Kartina selaku Jenderal Aliansi Mahasiswa Lampung.

Menurut Pina, di dalam RUU P-KS ada beberapa polemik di masyarakat, baik itu perempuan maupun laki-laki, karena berisi pasal yang multitafsir. "Sebab pemilihan diksi yang salah dapat menyerang pihak yang tidak bersalah sekalipun," ujarnya.

Dia menambahkan, pasal-pasal multitafsir yang ada di dalam RUU P-KS seperti pasal 12, pasal 15, pasal 18, dan pasal 19.

Didefinisikan pada Pasal 12, Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.

Definisi tidak jelas bisa berakses pada tafsir sepihak dan digunakan untuk mengkriminalisasi kritik moral masyarakat atas perilaku menyimpang. 

"Bisa mengkriminalisasi misalnya kritik masyarakat terhadap perilaku menyimpang LGBT, Padahal sejatinya kritik tersebut justru menjaga moralitas generasi bangsa sesuai nilai-nilai   Pancasila dan  agama. Bahkan semestinya RUU mengatur dengan tegas larangan perilaku menyimpang seperti LGBT," katanya.

Karena itu, mereka meminta pemerintah untuk menunda pengesahan RUU P-KS tersebut.

"Kami meminta ditundanya pengesahan RUU tersebut karena banyak kata-kata multitafsir yang perlu ditinjau ulang kembali oleh pihak DPR," katanya.

Dia berharap, adanya suatu kebijakan yang benar-benar pro terhadap kaum perempuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual maupun kejahatan seksual yang menimpa kaum hawa, karena kemuliaan seorang wanita adalah harga diri.

Berikut empat tuntutan massa dalam aksi di Bundaran Hajimena :

1. Menuntut DPRD untuk mendorong DPR RI untuk menunda pengesahan RUU P-KS.

2. Menuntut para pembuat kebijakan untuk merubah pasal-pasal karet yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UU 1945 termasuk perubahan diksi pada kata-kata  multitafsir seperti pemaksaan, kekerasan, dan sebagainya, sesuai dengan apa saja yang tertera dalam Naskah Kajian Forum Perempuan BEM – Seluruh Indonesia.

3. Mengembalikan peran dan fungsi keluarga terhadap penyelesaian tingkat awal kekerasan dan kejahatan seksual.

4. Menyeru kepada seluruh Mahasiswa Indonesia untuk siap terjun aksi ke DPRD atau DPRI ketika ternyata RUU P-KS di sahkan dan masih terdapat kata-kata yang multitafsir. (vaw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos