MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung akhirnya secara resmi menahan Sekretaris DPD Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad alias Fajar, Senin malam (23-9-2019).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kompol Rosef Effendi Fajar dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.
"Ya mulai malam ini yang bersangkutan resmi ditahan," ujar Kompol Rosef kepada harianmomentum.com, Senin malam (23-9-2019).
Saat ini penyidik terus melengkapi data dan keterangan dari terlapor Fajar. Jika nanti semua berkas sudah selesai maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
"Kita lengkapi dulu berkasnya, nanti baru dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Menurut informasi yang beredar, Fajar telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian. Hingga akhirnya dia dijemput paksa pada hari Minggu (22-9-2019).
Diketahui, Fajar dilaporkan terkait dugaan penggelapan dan penipuan uang miliaran rupiah.
Beberapa korban mengaku dijanjikan paket proyek di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung di era gubernur M Ridho Ficardo.
Hingga jabatan Ridho berakhir, paket proyek yang dijanjikan Fajar tak kunjung terealisasi. (acw/ap)
Editor: Harian Momentum