Uang Pinjaman Fajar Diduga Untuk Setoran Proyek Era Ridho

img
Sekretaris DPD Partai Demokrat Fajrun Najah Ahmad.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga untuk setoran proyek di era Gubernur Lampung M Ridho Ficardo yang menjerat Sekretaris Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad alias Fajar berakhir diterali besi.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung, Senin malam menahan Fajar, dalam perkara yang diduga berkaitan dengan setoran fee proyek di era Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.

Berdasarkan pantauan, hingga Senin (23-9-2019) malam Fajar yang menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang senilai Rp2,7 miliar itu setelah diperiksa di ruang Jatanras lantai II, Mapolresta langsung ditahan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi pihaknya masih terus mendalami dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan Fajar.

“Saat ini sudah kita tahan, karena laporan yang masuk terhadap Fajar ini cukup banyak,” jelasnya kepada wartawan, Senin malam.  

"Laporannya banyak, makanya terus didalami dulu seperti apa," kata Rosef.

Disinggung terkait adanya informasi bahwa Ketua Partai Demokrat yang juga Mantan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo juga turut dipanggil untuk diperiksa terkait perkara ini, Rosef tidak menjawab.

Sementara Handoko selalu Kuasa Hukum Fajar mengatakan, saat ini kliennya masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Handoko menuturkan, dia tidak dapat berkomentar terkait materi pemeriksaan. Menurut dia, Fajar sudah memberikan keterangan dan sudah dimasukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Saat disinggung terkait kemana aliran dana yang dipinjam Fajar ke sejumlah orang dengan menjanjikan proyek, Handoko kembali mengatakan dia tidak dapat berkomentar terkait materi pemeriksaan.

"Saya tegaskan kalo materi pemeriksaan tidak bisa saya sampaikan ke public,” kata Handoko.

Dia mengaku mendapat pesan dari Ketua DPD Demokrat Lampung M Ridho Ficardo, bahwa partai tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang dari Fajar.

“Pesan pak Ridho, jika ada pertanyaan yang menyangkut partai Demokrat terkait kasus Fajar katakana saja partai tidak pernah menerima aliran uang itu,” jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Fajar sudah lama terjadi. Tetapi sejumlah korban baru melaporkan kasus itu ke Polresta belum lama ini.

Fajar diketahui meminjam sejumlah uang kepada kolega dengan menjanjikan sejumlah paket proyek di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung.

Namun, hingga berakhirnya masa jabatan gubernur M Ridho Ficardo proyek yang dijanjikan Fajar tak kunjung terealisasi. (red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos