MOMENTUM, Bandarlampung--Selama 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Arinal Djunaidi - Chusnunia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menginisiasi terbentuknya tiga peraturan gubernur (Pergub).
Ketiganya; Pergub nomor 35 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi. Pergub nomor 41 tentang Pengangkatan Pegawai Negei Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
Selanjutnya pergub nomor 42 tentang Mekanisme Pindah Tugas PNS pada Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas SMA/SMK/SLB di Lingkungan Pemprov Lampung
Hal itu disampaikan Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Sulpakar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25-9-2019).
Sulpakar mengatakan Pergub nomor 35 dibentuk berdasarkan rekomendasi Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan tersebut dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka implementasi pendidikan antikorupsi di Lampung.
"Dalam pergub itu sasarannya bukan hanya siswa, tetapi menyasar ASN, Pegawai BUMD dan Masyarakat," ujar Sulpakar.
Bahkan, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk membuat program pelatihan.
"Programnya semacam diklat (pendidikan dan pelatihan) antikorupsi bagi ASN khususnya guru," jelasnya.
Meski demikian, dia menyebut terkait program pelatihan ASN antikorupsi merupakan kewenangan BPSDM. "Tapi kalau untuk diklatnya ini kewenangan BPSDM," terangnya.
Selain itu, Disdikbud juga menginisiasi terbentuknya Pergub nomor 41 tentang Pengangkatan Pegawai Negei Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah; Pergub nomor 42 tentang Mekanisme Pindah Tugas PNS pada Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas SMA/SMK/SLB di Lingkungan Pemprov Lampung.
Dalam pergub nomor 41, menegaskan tata cara pengangkatan pengawas sekolah di Lampung. "Supaya dalam pemerintahan saat ini mekanisme pengangkatan pengawas sekolah ini berdasarkan aturan yang sesungguhnya," tuturnya.
Dia menjelaskan proses pengangkatan pengawas sekolah ditetapkan dengan keputusan gubernur, yang diusulkan Kadisdikbud setelah lulus seleksi dan diklat.
"Jadi untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah wajib memenuhi standar, antara lain memiliki pengalaman kerja minimal delapan tahun dan berusia maksimal 55 tahun," sebutnya.
Kemudian, Sulpakar menyebut dalam Pergub nomor 42 mengatur tentang mekanisme perpindahan guru dan pengawas sekolah.
Dia mengatakan pergub tersebut untuk mengendalikan perpindahan guru dan pengawas sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemprov Lampung.
"Karena berdasarkan analis jabatan dan beban kerja, saya juga mengajukan ke gubernur untuk mekanisme perpindahan tugas guru dan pengawas," jelasnya.
Sehingga, guru dan pengawas seklah tidak mudah mengajukan pemindahan tugas. "Jadi tidak mudah kita lakukan perpindahan, tapi harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan analisis jabatan. Sehingga semua guru bisa menjalankan tugas dengan beban kerja yang seharusnya," terangnya. (*)
Editor: Harian Momentum