Bawa Sabu 150 Gram, Ade Ditangkap Polisi Saat di Warnet

img
Ilustrasi narkoba jenis sabu. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap seorang pria di sebuah warnet di Wayhalim, Bandarlampung, Ahad (29-9-2019) sekitar pukul 22.00 Wib.

Pria yang diketahui bernama Ade Juprianto (41) warga Jalan Pajajaran Wayhalim itu dicurigai membawa narkotika.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Dari informasi itu kami kembangkan dengan melakukan penyelidikan," ujar Shobarmen, Selasa (1-10-2019) malam.

Shobarmen menuturkan, pihaknya menaruh curiga terhadap pelaku yang tengah menunggu seseorang untuk melakukan transaksi di sebuah warnet. Petugas pun kemudian melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.

Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, lima bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, dan tiga bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu di dalam tas warna loreng milik pelaku.

"Berat total sabu sebanyak 150 gram," kata Shobarmen.

Shobarmen menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan petugas di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dimintai keterangan guna pengembangan atas kepemilikan sabu tersebut. (idw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos