Aksi Kamisan, Pegiat HAM Lampung Serukan Lima Tuntutan

img
Pegiat HAM Lampung gelar aksi kamisan di Tugu Adipura Bandarlampung./vino

MOMENTUM, Bandarlampung--Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Lampung kembali menggelar aksi demonstrasi damai bertajuk Kamisan, di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung, Kamis (3-10-2019).

Dalam aksi tersebut mereka mengajukan lima tuntutan sebagai bentuk pengingat pemerintah agar menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu, yang sampai saat ini belum terselesaikan.

Koordinator aksi Abdurahman Husen mengatakan, pemerintah cenderung diam dan bungkam untuk menuntaskan pelanggaran HAM pada masa lalu.

"Walaupun terjadi pada masa lalu, untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM tidak ada batas kadaluarsa," ujarnya kepada harianmomentum.com.

Selain menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM pada masa lalu, mereka juga menyuarakan tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap massa demonstran disebagian daerah di Indonesia pada beberapa waktu lalu.

"Tindakan represif aparat kepada mahasiswa menandakan catatan buruk demokrasi di negeri ini," katanya.

Dia menambahkan, ketika berbagai macam elemen turun ke jalan untuk menyampaikan pendapat, ketika berakhir ricuh, apakah solusinya dengan melakukan aksi represif seperti menembakkan gas air mata dan menyiram massa dengan meriam air.

"Seperti di Kendari, bahkan mahasiswa sampai tewas dalam menyampaikan pendapat, ini sudah jelas pelanggaran HAM," ucapnya.

Dia berharap, pemerintah harus segera menyelesaikan segala bentuk pelanggaran HAM, karena itu merupakan tugas pemerintah untuk menuntaskan kasus tersebut.(vaw)

Berikut lima tuntutan massa aksi kamisan di Tugu Adipura:

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera menghentikan penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan berlebihan oleh aparat, yang seringkali dilakukan secara brutal dan tidak manusiawi diberbagai kota termasuk aksi demonstrasi di Papua yang telah menewaskan puluhan orang

2. Hentikan segala bentuk represif dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat

3. Tarik seluruh komponen militer, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua dan gunakan cara-cara yang sifatnya dialog dalam penyelesaian persoalan di Papua.

4. Usut tuntas pelanggaran HAM di Indonesia (Tragedi 65, Trisakti, tragedi Semanggi, dan pelanggaran HAM lainnya yang pernah terjadi di Indonesia.

5. Segera bebaskan massa aksi yang ditahan karena melakukan aksi dari tanggal 23 September sampai hari ini, bebaskan sekarang juga tanpa syarat.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos