Terdakwa Pembunuhan Dituntun 13 Tahun Penjara

img
Aldi Saputra (23), terdakwa pembunuhan dikawal petugas menuju tahanan usai mengikuti persidangan./iwd

MOMENTUM, Telukbetung Utara--Aldi Saputra (23), terdakwa pembunuhan dituntut hukuman penjara selama 13 tahun.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (8-10-2019).

Jaksa Gilar mengatakan, terdakwa Aldi terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sehingga disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain adalah salah, dan sesuai pasal yang berlaku kita meminta hakim memberikan hukuman 13 tahun penjara," ujar Jaksa Gilar.

Sidang sebelumnya, Jaksa menjelaskan, saat korban Hengki Saputra bersama dengan saksi yakni Frandika, Dedi Irawan, Rangga Saputra, Andi Hariyanto mengunjungi pasar malam di lapangan Baruna Panjang pada (23-12-2015) pukul 22.30 Wib.

Korban dengan empat saksi lainnya bertemu dengan saksi Wulan Sari dan Ika Puspita Sari di pasar malam tersebut. Kemudian korban dan empat saksi diajak pindah ketempat lain mengobrol di tempat lain. Lalu, korban dan empat saksi mengambil motor dan menghampiri saksi Wulan Sari dan Ika Puspita Sari.

Namun, saat itu terdakwa datang dan tiba-tiba memukul jok motor dan berkata “Ngapain ganggu bini gw”, lalu saksi Wulan Sari langsung menjawab “Apaan kamu Yud” dan saksi korban Frandika menjawab “Gak bang”, terdakwa langsung marah dan berkata “Udah jadi jagoan kamu”.

Lalu terdakwa langsung mengabil pisau yang sudah dibawanya dan dengan membabi buta menghujamkan pisau mengenai punggung sebelah kanan saksi Frandika. Kemudian mengenai punggung sebelah kiri Dedi Irawan, mengenai bahu sebelah kiri Rangga Saputra dan mengenai punggung sebelah kanan dan kiri Andi Hariyanto.

Kemudian, terdakwa menghujamkan pisau lagi sehingga mengenai perut korban Hengki Saputra.

Korban langsung memegangi perut yang berlumuran darah dan dibawa ke rumah sakit. Terdakwa lagsung melarikan diri ke pinggir pantai membuang pisau serta pakaian yang digunakan saat melakukan perbuatan itu.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos