MOMENTUM, Bandarlampung--Kasatlantas (Kepala satuan lalu lintas) Polresta Bandarlampung AKP Reza Khomeini mengatakan ada sejumlah manfaat pemberlakuan 'Smart SIM'.
"Smart SIM bisa dimiliki bagi pemohon SIM yang sebelumnya mendapat surat keterangan ijin mengemudi atau SIM," kata AKP Reza, kepada harianmomentum.com, Rabu (9-10-2019).
Menurut dia, tidak ada yang berbeda proses penerbitan dengan SIM sebelumnya. "Hanya saja, dengan program baru ini maka masyarakat akan memperoleh beberapa manfaat karena multiguna," ujarnya.
Selain untuk identifikasi diri dan kemampuan berkendara, juga bisa digunakan sebagai e-money atau e-toll. Dirinya pun mengungkapkan, antusiasme masyarakat terhadap smart SIM sangat besar.
“Sebagian masyarakat sudah tahu fungsi smart SIM, mereka juga nampaknya penasaran dengan smart SIM,” ujarnya.
Dia melanjutkan, smart SIM akan diberikan pada saat perpanjangan atau pembuatan baru dan tersedia di seluruh Polres serta Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
"Ketika akan melakukan perpanjangan SIM atau hendak membuat SIM baru, maka otomatis akan menggunakan SIM model baru yakni 'Smart SIM'," ujar Reza.
Nantinya, dia menambahkan, Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik yang dapat digunakan untuk membayar denda tilang secara online maupun pembayaran tol.
"Saat ini Polri sedang menjalin kerja sama dengan bank, dan masih dalam tahap proses," katanya.(vaw)
Editor: Harian Momentum