MOMENTUM, Bandarlampung--Pergantian (rolling) jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kulomo nomor: 821/11034/SJ. Serta, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sehingga, menurut Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD Lampung Koharudin, rolling tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.
"Semuanya sudah dapat. Izin dari Mendagri dan rekomendasi Ketua KASN," kata Kohar kepada harianmomentum.com, Jumat (11-10-2019).
Selain itu, dia menyebutkan sebelum melakukan rolling tersebut, Pemprov Lampung telah mengikuti tahap uji kompetensi.
"Itu semua berdasarkan uji kompetensi yang dilakukan beberapa waktu lalu," ujarnya. (adw)
Editor: Harian Momentum